Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Laskar Merah Putih Ungkap Dugaan Pungli dan Bullying Siswa di Tulungagung, Pihak Sekolah Membantah

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Mar - 2022, 21:33

Ketua Laskar Merah Putih Mancab Tulungagung, Hendri Dwiyanto (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)
Ketua Laskar Merah Putih Mancab Tulungagung, Hendri Dwiyanto (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung terus mendesak agar kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan bullying yang diadukan diproses. Aduan yang dimaksud disebutkan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 02 Kabupaten Tulungagung.

"Kita adukan beberapa hal, di antaranya dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang dan bullying," kata Ketua Mancab LMP, Hendri Dwiyanto, Senin (28/3/2022).

Baca Juga : Terungkap, Makam Bercahaya yang Viral di Medsos Ternyata Buatan Pengusaha Onix di Tulungagung

Pihaknya juga menambahkan juga bersurat terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Laporan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) di sekolah yang sama.

"Kita mendapatkan aduan, sekali lagi aduan bukan temuan ya. Jadi karena aduan, kita tindaklanjuti untuk menanyakan terkait laporan penggunaan BOS dan BPOPP yang diterima sekolah," ujarnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan atas aduan itu, saat pembelajaran online (Daring) karena pandemi Covid-19, ternyata lembaga pendidikan SMKN 2 Boyolangu masih menggalang dana sumbangan melalui jalur Komite Sekolah.

"Nilai sumbangannya telah ditentukan bukan suka rela atau keikhlasan," ungkapnya.

Di tengah pengaduan dan permintaan informasi atau klarifikasi, aduan baru berupa dugaan bullying diterima LMP Mancab Tulungagung.

"Perihal kejadian dugaan bullying ini, telah diceritakan salah satu anak didik, kepada keluarganya sambil menangis," tuturnya.

Siswi dugaan korban bullying ini menurut Hendri, bermula saat korban mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari wali kelasnya.

"Diminta datang ke sekolah, sesampai di sekolah ia ditanya tentang pembayaran sekolahnya," tambah Hendri.

Klarifikasi yang dilakukan ke korban ini lanjut Hendri, terkesan ada pemaksaan karena aduan yang disampaikan ke orang tua harus dicabut. 

"Korban ini minta izin pulang, namun sewaktu permintaan pulang berpapasan dengan kepala sekolah," tambahnya.

Tak diduga, kepala sekolah meminta pulang dan menyampaikan jika keluarganya tidak harmonis, dan berujung pada tangisan korban karena perkataan itu.

Tidak begitu saja percaya dengan aduan, Hendri menggali informasi lebih dalam ke korban. Alhasil, setelah yakin bahwa kejadian itu benar, LMP Mancab Tulungagung membawa kasus ini ke kepolisian.

Baca Juga : Stok Aman, Harga Bahan Pokok di Kabupaten Malang Dipastikan Stabil Jelang Ramadan

Terkait aduan LMP ini, Kepala SMK Negeri 02 Tulungagung, Zamroji mengatakan jika penggalangan dana adalah upaya yang dilakukan komite sekolah bersama seluruh wali siswa. Pihak sekolah, disebutkan Zamroji hanya sebagai fasilitator yang mendapatkan amanah untuk mengupayakan penggunaannya dengan baik dan azas kemanfaatan pembelajaran.

"Untuk sumbangan itu, kita lakukan dengan prosedur. Jika keberatan bisa mengajukan ke komite sekolah. Hanya yang bersangkutan ini apa tidak tau atau bagaimana sehingga tidak mengajukan keberatan," ucap Zamroji melalui sambungan selulernya.

Mekanisme permohonan dispensasi ini adalah hak bagi setiap wali murid jika keberatan untuk partisipasi iuran sukarela yang digalang Komite.

"Mekanismenya, bagi setiap wali murid dipersilakan kalau tidak menyumbang atau menyumbang dengan nilai tidak sebesar yang disepakati," paparnya.

Dugaan bullying yang juga disampaikan LMP, menurut Zamroji tidak ada.

"Saat itu memang siswa kita panggil untuk ditanyakan terkait beberapa hal tapi anak menangis karena mungkin takut," jelasnya.

Di ruang kepala sekolah, siswa yang dimaksud ditanya oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dan didampingi pendidik.

"Saat itu ada petugas dari Kejaksaan Negeri untuk klarifikasi dan sekolah hanya memfasilitasi," terangnya.

Sebenarnya, surat yang dilayangkan bukan pada siswa tapi pada orang tuanya. Namun, karena wali siswa tidak hadir maka siswa itu yang mewakili orang tuanya.

Dari aduan itu, Zamroji mengaku juga turut dimintai keterangan karena termasuk dari pihak yang teradu.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni