Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar Narkoba Asal Plosokandang Ditangkap Polisi, 11 Poket Sabu Diamankan 

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

25 - Mar - 2022, 12:54

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisal APB warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap Polisi. Pemuda berumur 25 Tahun ini, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung lantaran diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : Geger Kasus Jagal Anjing, Polres Blitar Lakukan Pendalaman

Pengungkapan kasus itu, lanjut Nenny, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kedungwaru. 

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata Iptu Nenny. Jumat (25/3/2022).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan pelaku, petugas mendapatkan mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 11 poket shabu dengan berat kotor 12,70 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa shabu, 11 lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 buah sendok kecil, 2 buah sekrop shabu dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 1 buah kotak plastik bekas Ice Cream, 6 pack plastik klip, Uang Tunai Rp. 27.000,-, 12 lembar potongan plastik bekas snack sebagai pembungkus shabu, 1 buah Kartu ATM, 1 buah Hp, 1 buah Gunting, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah dompet warna hitam.

Baca Juga : Doni Salmanan Ditangkap, Kini Muncul Lord Rangga Sunda Empire sebagai Crazy Rich

“Saat ini pelaku bersama barang buktiknya dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Perang terhadap peredaran Narkoba akan terus di gelorakan oleh Polres Tulungagung," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya