Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dibujuk Jajan Gratis, Pemilik Toko Hamili Gadis 15 Tahun

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

16 - Mar - 2022, 18:31

Ilustrasi.(Foto : Istimewa/Google Images)
Ilustrasi.(Foto : Istimewa/Google Images)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar mengamankan seorang pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Pelaku berinisial SP (56) pemilik toko kelontong warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku mencabuli gadis berusia 15 tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan bejat pelaku terkuak usai  kondisi korban yang kini  tengah hamil enam bulan diketahui keluarganya.

Baca Juga : Di Tengah Guyuran Hujan, Gubernur Jatim Khofifah Bagikan Minyak Goreng untuk Warga Blitar di Kampung Coklat

Tidak terima dengan kejahatan yang dilakukan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Tanpa kesulitan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku SP.

‘’Pelaku SP berhasil diamankan setelah kami dari kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Korban saat ini berbadan dua dengan kondisi kehamilan enam bulan,’’ kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari, Rabu (16/3/2022).

Tika menambahkan, SP pertama kali mencabuli EN pada Juli 2021 lalu. Baru ketahuan perilaku bejatnya saat korban berbadan dua.

"Korban  berusia 15 tahun dan pelaku kurang lebih 56 tahun. Saat kejadian pelaku berada di dalam toko. Kemudian  korban datang beli jajanan setelah itu pada saat mau membeli jajan pelaku  mengajak korban ke kamar dengan bujuk rayu akan diberi jajanan gratis. Kemudian saat berada di dalam kamar pelaku memaksa korban untuk bersetubuh,’’ imbuh Tika.

Lebih lanjut Tika menyampaikan, pelaku adalah anak yang berasal dari keluarga broken home. Kedua orang tua korban bercerai dan ibu korban saat ini bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Baca Juga : Tengah Malam, Meteran Listrik Alfamart di Tulungagung Tiba-Tiba Terbakar

"Korban selama ini hanya tinggal bersama kedua kakaknya. Sedangkan orang tuanya sudah lama  berpisah kemudian ibu korban menjadi pekerja migran ke luar negeri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SP dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  No. 1 tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana