Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terkuak Aksi Bejat Polisi Sulsel AKBP Mustari hingga Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Sudah 12 Kali Perkosa ABG

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Mar - 2022, 11:42

AKBP Mustari (Foto: IST)
AKBP Mustari (Foto: IST)

JATIMTIMES - Terkuak aksi bejat polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari ternyata sudah 12 kali memperkosa siswi SMP. Hal itu diketahui saat keterangan korban dibacakan dalam sidang kode etik.

Tim penuntut dalam sidang kode etik mengungkap hasil pemeriksaan atau BAP korban. Dalam BAP itu turut disinggung soal rentetan dugaan pemerkosaan total sebanyak 12 kali.

Baca Juga : Detik-detik Penembakan Dokter Sunardi Tersangka Teroris JI di Sukoharjo yang Timbulkan Polemik

"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut di sidang kode etik yang digelar pada Jumat (11/3/2022). 

Di bulan yang pertama, yakni Oktober 2021 Mustari diduga memperkosa korban sebanyak 3 kali. Dugaan pemerkosaan terakhir terjadi pada 25 Februari 2022.

"Januari 2022 sebanyak 3 kali, Februari 2022 sebanyak 2 kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," sambung Agoeng.

Menurut Agoeng, Mustari kerap memberi sejumlah uang jika sudah memperkosa korban.

"Setiap berhubungan badan layaknya suami istri, memberikan saksi uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Agoeng.

Dalam kasus ini, Mustari dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik profesi Polri. Akibatnya, ia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.

"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia," sambung Afriandi.

Mustari dinyatakan bersalah dengan melanggar kode etik profesi Polri dengan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Baca Juga : Viral di TikTok, Penampakan Sesosok Anak yang Buat Merinding

AKBP Mustari Menyatakan Banding

AKBP Mustari memutuskan untuk menyatakan banding setelah disanksi pemecatan tidak hormat atau PTDH dalam sidang kode etik Propam Polda Sulsel. Mustari diberi waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding.

"Yang bersangkutan (nyatakan) banding," ujar ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi. 

Afriandi mengatakan, putusan PTDH dalam sidang kode etik ini pada prinsipnya bersifat rekomendasi. Lebih lanjut, Polda Sulsel rencananya akan mengirimkan rekomendasi pemecatan tidak hormat itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika putusan banding nanti menyatakan AKBP Mustari tetap di-PTDH.

Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan menilai AKBP Mustari memang memiliki hak untuk banding.

"Terhadap putusan tadi memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Banding akan kami sidangkan setelah bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya," ujar Kombes Agoeng. 

Kombes Agoeng juga mengatakan sidang banding bakal segera digelar dan tidak perlu lagi menghadirkan terduga pelanggar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni