JATIMTIMES - Selama ini, masih menjadi pertanyaan dan itu menjadi mitos, ketika menabrak seekor kucing hingga mati, haruslah menguburkan bangkai dari kucing tersebut. Sebab, jika usai menabrak namun tidak menguburkan kucing tersebut, maka petaka akan menghampiri si penabrak.
Lantas benarkah demikian? Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Simak penjelasan yang diolah dari Magenta Islam ini.
Baca Juga : Atasi Kolesterol Tinggi dengan Segera Konsumsi 5 Minuman Ini
Bangkai hewan yang dibiarkan begitu saja teronggok di jalan, tentunya akan menimbulkan ketidak nyamanan bagi manusia. Bahkan, bangkai dari hewan tersebut juga akan menjadi sumber penyakit. Oleh karenanya, ketika menabrak seekor kucing tersebut, maka alangkah baiknya menguburkan bangkai tersebut.
Islam tidak mensyariatkan tata cara atau ritual khusus untuk menguburkan bangkai kucing. Akan tetapi ada sebagian orang yang menganjurkan ketika mengubur kucing haruslah diberikan alas dedaunan dan dari lokasi kuburan haruslah diberikan penanda. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk kenyamanan dan bukan karena men-syariatkan Islam.
Selain itu, juga muncul bagaimana hukumnya jika seseorang kemudian tak bisa dan sempat menguburkan bangkai kucing. Jika menguburkan bangkai kucing dirasa justru menimbulkan dampak atau malapetaka, maka bangkai tak mengapa teronggok di jalan.
Salah satu contohnya adalah, ketika sebuah kucing yang melintas di jalan tol, dan kemudian tak sengaja terlindas oleh pengendara. Tentunya seseorang akan sulit mengambil bangkai di antara lalu lalang kendaraan.
Orang yang meninggalkan bangkai kucing pun berdasarkan pada kisah Rasulullah SAW, tatkala memperlakukan bangkai seekor kambing. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas diriwayatkan, bahwasanya hamba sahaja milik Maimunah pernah diberi seekor kambing. Akan tetapi kambing itu mati.
Baca Juga : Setelah Sembahyang Melasti, Umat Hindu di Tulungagung Jalani Catur Brata di Hari Raya Nyepi
Lantas Rasulullah berkata, "Kenapa tidak engkau ambil kulitnya kemudian engkau samak sehingga dapat memanfaatkannya. Sesungguhnya yang dilarang dari bangkai adalah memakannya". Dari hadist tersebut jelas, bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menguburkan bangkai hewan.
Kemudian, terdapat mitos jika menabrak kucing dapat menimbulkan malapetaka bagi penabraknya. Anggapan ini tidak berdasarkan hadist maupun Al-Qur'an. Namun sebagai umat hamba Allah, tentunya harus menjauhi hal tersebut. Sebab, semua kejadian yang menimpa manusia, merupakan ketetapan dari Allah.
