Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jokowi Instruksikan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik hingga Trending, Warganet Bingung

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

21 - Feb - 2022, 09:34

BPJS Kesehatan (Foto: Facebook)
BPJS Kesehatan (Foto: Facebook)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah ramai diperbincangkan. Bahkan BPJS Kesehatan sampai menjadi kata kunci trending topic pada Senin (21/2/2022) pagi di Twitter usai diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai syarat akses berbagai layanan publik.

Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan masuk dalam proses administrasi pengurusan layanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK, proses jual beli tanah, hingga ibadah haji dan umrah.

Baca Juga : Tak Miliki Kartu Barcode, Armada Sampah Tidak Bisa Masuk TPA Kota Batu

Inpres tersebut berlaku mulai 6 Januari dan akan diterapkan mulai 1 Maret mendatang. Tak ayal, serangkaian kebijakan itu membuat warganet bingung dan mempertanyakan tujuan pemberlakuan syarat tersebut.

Warganet pemilik akun @Bayuasri4 menanyakan bagaimana solusi jika ia ingin menjual tanah, namun tidak bekerja dan tidak memiliki BPJS. "Aku kok belum mudeng ya maksudnya gimana jual tanah harus (ada) bpjs? Contoh aku mau jual tanah dan rumah tapi aku gak kerja dan gak ada bpjs..gimana solusinya?" tulisnya dalam sebuah cuitan. 

Ada pula warganet lain yang juga mempertanyakan BPJS yang menjadi syarat ibadah umrah, seraya bertanya apakah program jaminan kesehatan dari pemerintah itu bisa digunakan di luar negeri.

"Berarti kalau yang sedang umrah terus jatuh sakit di Arab, maka biaya kesehatannya selama dirawat di RS Arab akan ditanggung oleh BPJS. Eh, gitu gak sih? Gimana? Gimana?" kata @na_dirs.

Baca Juga : Melalui PTSL, 2.700 Bidang Tanah di Tumpukrenteng Turen Segera Bersertifikat

Lebih lanjut, ada juga warganet mempertanyakan BPJS yang menjadi syarat mengakses layanan publik dan mengaitkannya dengan minyak goreng yang saat ini sedang langka. "Apakah beli minyak goreng juga harus punya BPJS," kata @habibuledo.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy