Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Praperadilan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan, Sampaikan 7 Tuntutan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

20 - Jan - 2022, 13:10

Proses sidang praperadilan tersangka MSA, anak kiai di Jombang yang diduga mencabuli santrinya. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)
Proses sidang praperadilan tersangka MSA, anak kiai di Jombang yang diduga mencabuli santrinya. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JATIMTIMES - Sidang praperadilan MSA, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Pihak pemohon meminta status tersangka MSA untuk dibatalkan dalam sidang praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan perdana ini digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang dengan dipimpin hakim Dodik Setyo Wijayanto. Pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara.

Baca Juga : Nama Ahok Masuk Deretan Calon Pemimpin IKN Nusantara, Ngabalin: Ahlan Wa Sahlan

Sedangkan dari para pihak termohon dihadiri oleh Mujib Syaris selaku kuasa hukum Kejaksaan Negeri Jombang, Sulistiyono selaku kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Rahmad dan Ponirah selaku kuasa hukum Bidang Hukum Polda Jatim.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan pemohon dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim menyatakan berkas perkara diterima dan dipersilakan untuk dibacakan.

"Berkas diterima secara keseluruhan, lengkap dari halaman 1-16. Namun demikian, pemohon akan dibacakan pokok-pokoknya saja," ucap ketua majelis hakim PN Jombang Dodik Setyo Wijayanto pada proses sidang, Kamis (20/01/2022).

Berkas permohonan praperadilan dibacakan langsung oleh kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara, secara bergiliran. Dari 16 lampiran pokok permohonan praperadilan, ada 7 permohonan atau petitum yang disampaikan kepada majelis hakim.

Pertama, hakim dimohon untuk menerima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan termohon satu (yaitu kapolres Jombang) menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan persangkaan tindak pidana atas Pasal 285 KUHP dan Pasal 284 ayat (2) KUHP, sebagaimana surat ketetapan tersangka nomor S.4/183/-A/XI/RES.1.24/2019/SATRESKRIM POLRES JOMBANG tanggal 16 November 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sehingga penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon. Empat, memerintahkan termohon tiga (kapolda Jatim) untuk memberhentikan penyidikan terhadap laporan polisi atas diri pemohon. Lima, menghukum para termohon untuk tunduk pada putusan permohonan praperadilan ini.

Baca Juga : KPK Amankan Uang Ratusan Juta hingga Segel Ruangan Kerja dan Apartemen saat Aksi OTT Hakim PN Surabaya

Enam, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan, hak, harkat serta martabatnya. Tujuh menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara.

"Petitum berdasarkan dalil dan fakta yuridis yang kami telah kami bacakan di atas. Pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Jombang atau tim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan permohonan pemohon," kata Rio Ramabaskara di hadapan majelis hakim.

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan pemohon selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (21/01/2022) pukul 09.00 WIB, dengan agenda jawaban dari para termohon.

Untuk diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh Polres Jombang atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. Putra kiai di Jombang itu dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut belum masuk ke meja hijau.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy