Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Audiensi dengan Kompolnas, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Sampaikan 6 Hal Penting

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jan - 2022, 19:14

Tim Advokasi Keadilan untuk Novia saat mendampingi Fauzun yang merupakan ibu dari Novia ketika pemeriksaan oleh Bid Propam Pold Jawa Timur di Mojokerto, Rabu (12/1/2022). (Foto: Dok. Tim Advokasi Keadilan untuk Novia)
Tim Advokasi Keadilan untuk Novia saat mendampingi Fauzun yang merupakan ibu dari Novia ketika pemeriksaan oleh Bid Propam Pold Jawa Timur di Mojokerto, Rabu (12/1/2022). (Foto: Dok. Tim Advokasi Keadilan untuk Novia)

JATIMTIMES - Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari yang merupakan korban kekerasan seksual oleh oknum anggota Polri, menggelar audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI yang dilakukan secara virtual melalui media zoom meeting. 

Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari sendiri terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum. Yakni dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, LBH Mojokerjo, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner. 

Baca Juga : Diwaduli Penundaan Pilkades Serentak, Ini Respons Wakil Ketua Dewan Bangkalan Khotib Marzuki

Hadir dalam audiensi virtual yang digelar pada hari Selasa (18/1/2022), perwakilan dari Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, kemudian Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, anggota Kompolnas Poengky Indarti, serta pejabat Kompolnas lainnya. 

Ketua BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Yenny Eta Widyanti mengatakan, pihak Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari menyampaikan enam hal penting kepada jajaran Kompolnas. 

Pertama, pihaknya menyampaikan beberapa temuan berupa kesaksian dan bukti tangkapan layar pesan WhatsApp yang menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan Novia merupakan hasil desakan serta bujuk rayu dari pihak terduga pelaku Randy Bagus Hari Sasongko beserta keluarga. Di mana tindakan aborsi tersebut tanpa persetujuan Novia. 

"Berdasar temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan," ungkap Yenny dalam keterangan rilis yang diterima JatimTIMES.com, Rabu (19/1/2022). 

Kedua, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari juga menegaskan bahwa Novia selama ini tidak mengidap gangguan bipolar. Karena tidak terdapat bukti baik dari hasil pemeriksaan medis yang menyatakan bahwa Novia mengidap bipolar. 

Untuk diketahui bahwa gangguan bipolar merupakan gangguan mental yang ditandai dengan perubahan drastis pada suasana hati. World Health Organization (WHO) mencatat bahwa gangguan bipolar dikenal sebagai salah satu penyebab bunuh diri terbanyak di dunia. 

"Tim advokasi sama sekali tidak menemukan informasi yang dapat dipercaya bahwa almarhumah Novia mengidap bipolar. Benar bahwa Novia pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi, namun tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Novia menderita kelainan bipolar," jelas Yenny. 

Ketiga, pihaknya menyampaikan bahwa Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari juga memiliki temuan bahwa Novia pernah melaporkan kasusnya ke Propam Polres Pasuruan. 

Pelaporan yang dilakukan Novia ke Propam Polres Pasuruan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan antara Novia dengan sejumlah orang yang diyakini merupakan anggota Paminal Propam Polres Pasuruan di sebuah restoran yang terletak di kawasan Prigen, Pasuruan. "Pertemuan tersebut adalah inisiatif dari yang diyakini sebagai anggota Paminal Propam Polres Pasuruan," ujar Yenny. 

Keempat, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari terus mendorong adanya pendalaman dalam penyidikan guna menelusuri adanya kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggungjawab atas kekerasan seksual yang dialami Novia. 

Baca Juga : Jeda Kompetisi Karena FIFA Match Day, Arema FC Dibagi Dua Tim

"Termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orang tua Randy, atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya," terang Yenny. 

Kemudian, pihak Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari juga memandang perlu adanya tindaklanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari telepon seluler milik almarhumah Novia yang saat ini berada ditangan penyidik. 

"Sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia dan menerima informasi, termasuk tangkapan layar pembicaran Novia dengan sejumlah pihak via chat Whatsapp," beber Yenny. 

Kelima, pihak Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari juga meminta Kompolnas RI untuk turut mendesak Polda Jawa Timur agar terbuka dalam proses penyidikan. Termasuk memberikan respon atas permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari. 

Keenam, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari meminta agar Polri dalam hal ini Polda Jawa Timur untuk memberikan pernyataan yang benar terkait pemberhentian tidak dengan hormat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. 

Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena terdapat sejumlah pernyataan dari pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri, namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan. "Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," terang Yenny. 

Sementara itu, atas masukan yang diberikan oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, pihak Kompolnas RI menjanjikan akan segera berkirim surat kepada jajaran Polda Jawa Timur untuk segera mengungkap dengan tuntas terkait kasus kekerasan seksual yang dialami Novia Widyasari. 

"Baik perkara pidananya, maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Randy Bagus Hari Sasongko," pungkas Yenny. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni