Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bagong Ditangkap Polisi saat Tidur, Edarkan Pil Double L

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2022, 12:38

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Meskipun sudah banyak pelalu  yang diamankan petugas kepolisian, peredaraan Narkoba khususnya pil double L di wilayah Kabupaten Tulungagung masih marak. Kali ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis pil double L.

 Diketahui, pelaku adalah seorang pria berinisial TU alias Bagong, warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru,  Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar Obat Terlarang

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Kamis (6/1/2021) sekira pukul 07.30 WIB di rumahnya saat sedang tidur.

Menurut Iptu Nenny, dengan harga yang relatif murah,  pil double L sangat laku d ikalangan remaja, sehingga sangat menjanjikan dalam mengeruk keuntungan. Atas alasan itulah, pelaku menjadi pengedar Pil double L.

"Pil double L ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Maka dari itu, penggunaan pil double L ini diatur oleh undang -undang. Namun sangat disayangkan  karena disalahgunakan oleh para pengedar dan penggunanya," kata Iptu Nenny. Jumat (7/1/2022).

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir Pil double L dalam plastik klip (satu klip plastik  berisi pil double L yang hancur), 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp  100.000, hasil penjualan pil double L dan sebuah HP.

Baca Juga : Donasi Erupsi Semeru di Baznas Rp 3 Miliar, 1.400 Huntara Siap Dibangun DonaturĀ 

"Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung. Bagong dijerat dengan pasal  197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy