Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Terkait Perpanjangan Status Pandemi Covid-19

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Jan - 2022, 18:32

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan ucapan selamat hari natal 2021. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan ucapan selamat hari natal 2021. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JATIMTIMES - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. 

Keluarnya Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tersebut menindaklanjuti perintah Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pentingnya kepastian hukum mengenai status faktual dan belum berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga : SiLPA Kabupaten Jember Capai Rp 1 T, Perencanaan dan Konsolidasi Birokrasi Buruk

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian petikan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dikutip dari website Sekretariat Negara, Minggu (2/1/2022).

Jokowi beralasan bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020, sampai saat ini masih belum berakhir.

Selain itu, adanya pandemi Covid-19 tersebut berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, mulai aspek kesehatan, ekonomi, hingga aspek sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

2. Undang-Undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-9) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan

3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

"Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya," tulis diktum ketiga.

Lebih lanjut, MK telah memerintahkan Presiden Jokowi untuk menentukan dan memastikan kelanjutan status pandemi Covid-19. 

Perintah MK itu disampaikan dalam pembacaan putusan gugatan Nomor: 37/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR RI. Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi Covid-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.

Baca Juga : Angkot Sepi, Dishub Kota Malang: Ada Rencana Jadi Minibus

Ketua MK Anwar Usman pada hari Kamis (28/10/2021) lalu telah membacakan putusan gugatan tersebut di Gedung MK. Dalam putusannya, Anwar menyebut bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua. 

"Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ketiga Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," ujar Anwar melalui channel YouTube MK, Kamis (28/10/2021) lalu. 

MK juga me-review Pasal 27 ayat 3 menjadi:

Sebelum review:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Setelah di-review MK:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni