Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bahar bin Smith Disebut Didatangi Danrem 061, Azis Yanuar: Ultimatum Jemput Paksa

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

01 - Jan - 2022, 12:27

Bahar bin Smith (Foto: IST)
Bahar bin Smith (Foto: IST)

JATIMTIMES - Baru saja bebas dari penjara, kini Bahar bin Smith harus kembali berhadapan dengan kasus hukum. Pengacara Bahar bin Smith, Azis Yanuar menyebut bahwa kliennya didatangi oleh Komandan Korem (Danrem) 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi di pondok pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memberikan ultimatum penjemputan paksa. 

Tindakan Achmad itu ia sebut dengan memberikan teror kepada warga sekitar. Aziz lalu menambahkan jika Achmad Fauzi mendatangi Bahar guna untuk mengancam agar memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Jika kliennya tidak memenuhi panggilan polisi, maka Brigjen TNI akan menjemputnya.

Baca Juga : Kasus Hukum Bahar Smith Kembali Memanas, Kini Tersandung 2 Kasus Dugaan Ujaran KebencianĀ 

"Bahwa dugaan ancaman yang dilakukan Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput HBS bila tidak memenuhi panggilan Polda Jabar adalah kekeliruan dalam memahami konsep penegakan hukum yang notabene merupakan tugas Polri," ujar Aziz dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022). 

Aziz juga menyebut bahwa tindakan Brigjen TNI itu bisa merusak sistem keadilan di Indonesia karena melangkahi wewenang Polri.

"Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," kata Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menyebut tindakan Achmad Fauzi membuat takut warga sekitar pondok pesantren. Hal itu juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) kepada warga sipil.

"Tindakan Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mendatangi HBS di pondok pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar pondok pesantren adalah merupakan bentuk abuse of power," tutur Aziz. 

Seperti diketahui, sebelumnya beredar video pria berseragam TNI mendatangi pondok pesantren Bahar Smith pada Jumat (31/12/2021). Pria berseragam TNI itu awalnya meminta  Bahar untuk memberikan ceramah yang baik kepada masyarakat. 

Namun, pernyataan personel TNI itu dipotong Bahar dengan menyatakan agar KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tidak berbicara soal agama bila tak mengerti.

Anggota TNI itu kemudian meminta Bahar untuk berhati-hati ketika berbicara. Bahar tampak tak menggubris. 

Baca Juga : Viral Video Habib Bahar bin Smith Debat dengan Jenderal TNI, Sebut-Sebut Nama KSAD

Menurutnya, sudah menjadi tugasnya untuk meluruskan pernyataan yang salah. Keduanya terlihat debat sengit selama beberapa saat dalam potongan video tersebut.

Sementara, tim penyidik dari Polda Jawa Barat menyatakan saksi yang diperiksa terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar kini menjadi 50 orang. Selain itu, barang bukti yang disita untuk menyelidiki kasus ini juga terus bertambah.

"Perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa menjadi 50 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arief Rachman.

Saksi yang telah diperiksa mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga ahli dari berbagai bidang. Ahli yang telah diperiksa yakni berjumlah 21 orang.

Untuk barang bukti juga bertambah 2 dan kini menjadi 6 buah. 2 barang bukti tersebut, yakni 1 unit handphone dan 1 unit flashdisk.

Arief mengatakan barang bukti yang telah disita akan langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas