Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PPKM Level 3 Se-Indonesia saat Nataru Batal, Luhut: Indonesia Sudah Lebih Siap Hadapi Libur Akhir Tahun

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

07 - Dec - 2021, 08:27

Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: IST)
Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: IST)

JATIMTIMES - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam keterangannya, Luhut mengatakan keputusan ini diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.  Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi daripada tahun lalu.

Baca Juga : Sengkarut Jadwal Muktamar, Ketum PBNU Gelar Rapat Gabungan, Rais Aam Gelar Konferensi Besar

 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru di  semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dikutip melalui keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Luhut juga menyampaikan kebijakan tersebut tetap didukung oleh vaksinasi covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara, vaksinasi covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Ia melanjutkan pada periode Natal dan tahun baru 2020, belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi covid-19 masyarakat Indonesia kini sudah tinggi.

071221_ppkm-level-3-batal.psd-2f377116b92a06f5b.png

Kendati demikain, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian.  Sedangkan pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," ujar Luhut. 

Baca Juga : DPRD Gresik Gelar Paripurna, Sahkan 4 Ranperda

 

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif covid-19. Sampel diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis sementara tidak diizinkan bepergian jauh. Anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3 x 24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1 x 24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

 Luhut juga menyampaikan nantinya akan ada perubahan pada inmendagri (instruksi mendagri) terkait perubahan keputusan tersebut. "Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan tahun baru) lainnya," tambah Luhut. 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy