Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Daftar Lengkap Rincian UMP 2022 di 34 Provinsi, Jawa Tengah Terendah

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

03 - Dec - 2021, 10:43

Ilustrasi (Foto: Culture Trip)
Ilustrasi (Foto: Culture Trip)

JATIMTIMES - Jelang akhir tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP tahun 2022 diketahui hanya naik 1,09 persen. 

Usai pengumuman tersebut, para gubernur di seluruh provinsi pun menetapkan kenaikan UMP tahun depan. Kenaikan UMP 2022 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca Juga : Yakin Pemilu Jatuh 21 Februari 2024, KPU Bakal Uji Coba 1 Surat Suara

Aturan tersebut adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Lantas, berapa saja besaran UMP di seluruh Indonesia?

Berikut daftar lengkap rincian UMP 2022 di 34 provinsi:

Sumatera

1. Aceh menjadi Rp3.166.460 dari Rp3.165.031
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66
6. Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01
7. Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000
8. Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446
9. Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13
10. Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57

Jawa-Bali

11. Banten menjadi Rp2.501.203,11 dari Rp2.460.996,54 11
12. DKI Jakarta menjadi Rp4.452.724 dari Rp4.416.186,548
13. Jawa Barat menjadi Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36
14. Jawa Tengah menjadi Rp1.813.011 dari Rp1.798.979
15. DIY menjadi Rp1.840.951,53 dari Rp1.765.000,00
16. Jawa Timur menjadi Rp1.891.567,12 dari Rp1.868.777,08
17. Bali menjadi Rp2.516.971 dari Rp2.494.000

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.207.212 dari Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1.975.000 menjadi Rp1.950.000

Kalimantan

Baca Juga : Pembangunan Kolam Renang di Halaman Sekolah Tulungagung Sesuai Prosedur, Ini Kata Disdikpora dan Pemdes

20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.434.328 dari Rp2.399.698,65
21. Kalimantan Tengah menjadi Rp2.922.516 dari Rp2.903.144,70
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp2.906.473,32 dari Rp2.877.448,59
23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.014.497,22 dari Rp2.981.378,72
24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.310.723 dari Rp3.000.804

Sulawesi

25. Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.390.739 dari Rp2.303.711
27. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.710.595 dari Rp2.552.014,52
28. Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
29. Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
30. Gorontalo menjadi Rp2.800.580 dari Rp2.788.826

Maluku

31. Maluku menjadi Rp2.618.312 dari Rp2.604.960
32. Maluku Utara menjadi Rp2.862.231 dari Rp2.721.530

Papua

33. Papua menjadi Rp3.561.932 dari Rp3.516.700
34. Papua Barat menjadi Rp3.200.000 dari Rp3.134.600


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy