Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemerintah Desa di Tulungagung Bangun Kolam Renang di Halaman Sekolah

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

29 - Nov - 2021, 21:08

Bangunan kolam renang di depan SDN 02 Plandaan. (Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES)
Bangunan kolam renang di depan SDN 02 Plandaan. (Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES)

JATIMTIMES - Beredar luas di pesan WhatsApp, surat dari Pemerintah Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, terkait pembangunan sarana kolam renang di depan SD Negeri 02.

 Surat yang berisi  pembangunan kolam renang itu disampaikan kepada kepala sekolah bahwa karena keterbatasan lahan, maka pihak pemdes (pemerintah desa)  akan membangun kolam renang tepat di halaman sekolah.

Baca Juga : Tabrakan Tewaskan 4 Santri ,Tim Gabungan Polda Jatim Gelar Olah TKP

Terkait hal ini, Kepala Desa Plandaan Fauzi Surahmad saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan apa pun.

Sementara itu, Camat Kedungwaru Hari Prastijo mengatakan pihaknya sudah mengetahui pembangunan kolam renang di halaman SDN 02 Plandaan. "Betul. Bukan menggusur tapi dimerger SD-nya," kata camat yang akrab di panggil Yoyok itu, Senin (29/11/2021) melalui pesan WhatsApp.

Alasan merger SD itu bukan tanpa alasan. Murid di SDN 02 Plandaan tinggal sedikit. "Karena jumlah muridnya juga sudah sedikit, jadi dijadikan satu. Untuk penghematan anggaran juga," ujarnya.

Sedangkan tanah yang digunakan untuk kolam renang adalah tanah milik desa, bukan aset Pemkab Tulungagung. "Dan itu tanah milik desa, bukan milik pemkab," ungkapnya.

Pembangunan kolam renang bukan serta merta dilakukan begitu saja. Namun, Yoyok telah mendapat laporan bahwa pembangunan berdasarkan mekanisme keputusan musyawarah desa. "Dan semua sudah melalui musdes sebagai bentuk keputusan tertinggi di desa," terangnya.

Baca Juga : Cegah Klaster Baru Jelang Nataru, Polsek Jogorogo Sosialisasi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021

Kepala  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) melalui sekretarisnya, Syaifudin Juhri, mengatakan bangunan kolam renang di halaman SD Negeri 02 tidak dibenarkan.

"Itu bangunan liar. Walaupun tanahnya desa, tapi masih merupakan halaman sekolah yang sudah bertahun-tahun difungsikan untuk anak-anak (siswa)," tegas Juhri.

Untuk itu, pada Selasa (30/11/2021) besok pihak Dispendikpora akan datang ke lokasi guna melihat dan cek lapangan terkait masalah itu. "Besok saya ke lapangan, minta petunjuk Pak Bupati melalui nota dinas," pungkasnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy