Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tingkatkan Kapasitas Anggota, Polres Tulungagung Gelar Sosialisasi Perundangan-undangan Secara Door to Door

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Nov - 2021, 17:27

Sosialisasi Perundang-undangan oleh Tim Sosialisasi bidang hukum Polres Tulungagung pada Polsek jajaran. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)
Sosialisasi Perundang-undangan oleh Tim Sosialisasi bidang hukum Polres Tulungagung pada Polsek jajaran. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Guna meningkat kapasitas dan profesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan, khususnya dalam hal penegakan hukum, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar sosialisasi perundang-undangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Tim Sosialisasi bidang hukum Polres Tulungagung dibuat secara door to door yaitu dengan mendatangi Polsek jajaran. Upaya itu dilakukan agar materi yang disampaikan benar-benar bisa diterima dan dipahami oleh seluruh anggota Polri Polres Tulungagung.

Baca Juga : Pernah Dipenjara 3,5 Tahun, Pria Asal Sumbermujur Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri HP

Kasi Hukum Polres Tulungagung AKP Mujiharto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kegiatan sosialisasi perundang-undangan kepada anggota Polsek jajaran diawali dari Polsek Gondang dan Polsek Pagerwojo Senin (22/11/2021) kemarin.

Menurut Nenny, peserta sosialisasi di Polsek Gondang diikuti oleh Kapolsek Gondang AKP Suwancono, Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam bersama 1 anggota, Ka SPKT, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.

"Sedangkan peserta Sosialisasi di Polsek Pagerwojo diikuti oleh Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam beserta 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas," kata Nenny, Selasa (23/11/2021).

Dijelaskannya, materi sosialisasi Perundang undangan yang disampaikan meliputi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Strategi dalam Menghadapi Gugatan Praperadilan.

Selain itu, materi sosialisasi yang lain adalah Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 19 Tahun 2021 tentang SOP pedoman penyusunan kerja sama Polri di lingkungan Kepolisian Resor Tulungagung. Kemudian Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 35 Tahun 2021 tentang SOP Bankum Menghadapi Praperadilan  di lingkungan Polres Tulungagung.

"Tujuan dari kegiatan ini agar peserta sosialisasi memahami seluruh materi yang di sampaikan oleh tim Seksi Hukum Polres Tulungagung, yaitu pemahaman tentang hal-hal yang bisa mengarah kepada gugatan Praperadilan dan memahami isi tentang Perkapolres Nomor 19 Tahun 2021 dan Nomor 35 Tahun 2021," jelasnya.

Baca Juga : Dituntut Siap Tandatangani Ribuan Surat Suara, Panitia Pilkades Serentak Mengeluh

Adanya kegiatan sosialisasi, kata Nenny, diharapkan seluruh personel Polri dijajaran Polres Tulungagung lebih profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan, khususnya dalam hal penegakkan Hukum.

Nenny juga mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi perundang-undangan akan terus digulirkan kepada seluruh anggota dengan cara door to door yaitu mendatangi Polsek jajaran.

"Sosialisasi dengan cara door to door bertujuan agar materinya benar benar bisa diterima dan dipahami oleh seluruh anggota Polri Polres Tulungagung" tutupnya.

Untuk diketahui, Tim Sosialisasi Bidang Hukum dipimpin Kasi Hukum Polres Tulungagung AKP Mujiharto, dengan dibantu anggotanya yaitu Aiptu Wiwin Cahyono, Aipda Arista Wahyudi, dan Briptu Oky Ryan P.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni