Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sikat Uang Nasabah Deposito, Begini Modus yang Dilayangkan Pelaku Kepada Korban

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

20 - Nov - 2021, 14:49

Pelaku ADP saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)
Pelaku ADP saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial ADP, yang kesehariannya bekerja sebagai marketing di sebuah Bank Swasta di wilayah Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berumur 28 tahun yang merupakan warga Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakal, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah milik nasabah deposito di Bank tempatnya bekerja.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap anggota unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : 20 Ribu Mahasiswa Jurusan Kesehatan Tercatat Gagal Wisuda Setiap Tahunnya

Menurut Nenny, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelaku, diketahui dugaan dan penggelapan itu dilakukan pada Rabu (20/1/2021) lalu. Modus yang dipakai, pelaku menawarkan program deposito Permata Mobile X kepada nasabah, karena pada saat itu pelaku berprofesi sebagai marketing di sebuah bank swasta di wilayah Tulungagung.

Setelah mendapat nasabah, pelaku menyiapkan handphone miliknya untuk digunakan melakukan pendaftaran permata Mobile X, dan memasukkan nomor PIN, password serta nomor handphone. Setelah berhasil teregister permata Mobile X, nasabah deposito itu diantar pelaku ke kantor Cabang Bank di wilayah Tulungagung  untuk pembukaan rekening baru dan penyetoran uang.

"Setelah uang nasabah berada di dalam rekening, pelaku memberikan 1 (satu) lembar Deposito fiktif kepada nasabah, kemudian pelaku mulai mengambil atau mengalihkan uang di dalam rekening milik nasabah tersebut dengan menggunakan Aplikasi Permata Mobile X di handphone milik pelaku," kata Nenny, Jum'at (19/11/2021) malam.

Akibat dari kejadian tersebut, pihak Bank mengalami kerugian sebesar Rp 430 juta. Sesuai aturan pihak bank, modus yang dipakai pelaku yaitu melakukan pendaftaran program deposito permata mobile x menggunakan handphone milik pelaku itu tidak diperbolehkan.

Dari penangkapan pelaku, kata Nenny, anggota Satreskrim Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya surat perjanjian kerja, kartu ATM, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah laptop dan 4 (empat) lembar mutasi rekening nasabah.

Baca Juga : Nadiem Makarim Disomasi Buntut Permendikbud PPKS, Kemendikbud: Yang Terpenting Kampus Bebas Kekerasan Seksual

"Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Nenny.

Tersangka dijerat UU RI Nomor 10 Tahun 1988 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan pasal 49 ayat 2 huruf b Junto 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni