Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Malang Raya Bicara Permendikbud 30/2021 (2)

Data Kekerasan Seks di Kampus dan Lahirnya Permendikbud

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Nov - 2021, 08:23

Ilustrasi (kevin/jatimTIMES)
Ilustrasi (kevin/jatimTIMES)

JATIMTIMES - Satu demi satu, gema isu kekerasan seksual di sejumlah kampus di Indonesia mulai menyeruak ke tengah publik. Mengkhawatirkan, miris, bahkan membuat geram, kasus-kasus tersebut tidak jarang berujung protes yang menuntut ketegasan pihak institusi pendidikan.

Langkah-langkah preventif yang telah diupayakan pun seolah masih butuh upgrade, sikap tegas dan metode penyelesaian secara tuntas. Di saat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini belum disahkan, sejak diusulkan 2016 lalu. 

Baca Juga : Permendikbud 30/2021, Antara Apresiasi dan Tudingan Legalisasi Seks Bebas

Penantian panjang adanya aturan hukum terhadap kekerasan seksual beriringan dengan terus terjadinya kasus. Tak terkecuali di perguruan tinggi yang notabene ruang belajar memanusiakan manusia.

Serta tempat yang seharusnya bersih dari segala unsur kekerasan seksual. Menjadi semakin miris para terduga maupun pelaku kekerasan seksual juga merupakan orang-orang dengan pendidikan tinggi.

Baik itu pendidik sendiri maupun mahasiswa. Dari berbagai data, kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) memang serupa puncak gunung es.

Hal ini dipengaruhi kasus kekerasan seksual di kampus baru diketahui setelah menyebar secara sporadis. Atau saat menjadi sorotan media dan lahirnya testimoni lewat berbagai media sosial. 

Faktor ini dipengaruhi karena korban kerap tak punya kuasa untuk melaporkan kasus ke berbagai pihak yang berwenang. Ini, misalnya terlihat dari hasil survei daring yang dilakukan Lentera Sintas Indonesia dan Magdalena.co yang difasilitasi Change.org Indonesia, 2016 lalu, dengan hasil 93 persen penyintas kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

Tak adanya jumlah pasti korban seksual di kampus, bukan berarti kejahatan ini hanyalah isapan jempol belaka. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebutkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya. 

"Dan kerap tidak tertangani dengan semestinya,” kata Bintang, dikutip dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).

Walau kondisi jumlah kasus kekerasan seksual masih tertimbun, beberapa lembaga eksis melansir data tersebut. Sebut saja Komnas Perempuan yang sepanjang 2015-2020 menyampaikan pengaduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan sebanyak 27 persen terjadi di perguruan tinggi.

Baca Juga : Di PWN, Racana UIN Malang Peroleh Pelatihan Teknik Pembuatan Biopori

 

Lokasi terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan, menurut Koalisi Ruang Publik Aman melalui surveinya di 2019, menempati urutan ketiga di bawah lokasi jalanan dan transportasi umum. 

Tak ketinggalan, Kemendikbud juga melakukan survei di 2020. Hasilnya 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Serta mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan. Kondisi ini pula yang membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI menerbitkan dan menetapkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, 31 Agustus 2021. 

Dalam Permendikbud tersebut, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa maupun gender, sehingga dapat berakibat penderitaan psikis, fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam berpandangan, kekerasan seksual merupakan suatu masalah yang sangat mengkhawatirkan. Hal ini pula, selain banyaknya laporan dari berbagai pihak atas kekerasan seksual di kampus, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan PPKS. 

"Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus " ujar Nizam (Bersambung). 


Topik

Liputan Khusus


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni