JATIMTIMES - Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2021 ada perubahan secara sistem salah satunya adalah pembagian Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diketahui, pada Pilkades serentak tahun sebelumnya tempat nyoblos disentralkan dalam satu tempat seperti balai desa, namun pada Pilkades serentak Tahun 2021 TPS dibagi berdasarkan luas wilayah desa sama seperti Pilkada maupun Pileg.
"Kalau dulu tempat nyoblosnya ditentukan. TPS nya di balai desa atau apa, kalau sekarang terbagi berbagai TPS, jadi kayak Pilkada. Persis Pilkada maupun Pileg," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai rapat koordinasi Forkopimda dalam rangka Pilkades serentak Tahun 2021 di Pendapa, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga : Dosen FIP UM Gembleng 40 Guru SD Lab Agar Jadi SDM Unggul
Menurut Maryoto, dalam Pilkades Serentak Tahun 2021, TPS tidak disentralkan dalam satu titik artinya dalam setiap Desa yang sedang Pilkades jumlah TPS berbeda tergantung luas wilayah desa.
"Ada yang 5 TPS, ada yang 16 TPS bahkan 17 TPS tergantung luas wilayah Desa. Satu TPS 300-400 pemilih," katanya.
Untuk teknis perhitungan, lanjut Maryoto, pada tiap-tiap TPS nanti akan ada rekapan hasilnya dan hasil rekapan itu akan diteruskan atau disetorkan ke balai desa yang sudah dibentuk panitianya.
Dalam Pilkades serentak Tahun 2021, Maryoto mengaku desa-desa di Tulungagung yang mempunyai wilayah luas akan menjadi perhatian khusus, dan dari sisi keamanan akan di backup oleh jajaran Polres dan Kodim Tulungagung.
Baca Juga : Tak Beri Waktu Istirahat Lama, Arema FC Siap Latihan di Hari Pahlawan
Sebagai Bupati, Maryoto berharap dalam Pilkades serentak Tahun 2021 tingkat kerawanan bisa rendah, karena masyarakat itu holistik menyeluruh dan berbagai aspek dan kepentingan ada didalamnya.
"Sengketa Pilkades diselesaikan oleh panitia, oleh karena itu pentingnya berita acara ya disini," tutupnya.