Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Daop 7 Siapkan Pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

04 - Nov - 2021, 14:21

Suasana di Stasiun Kereta Api Blitar.(Foto : Team JATIMTIMES)
Suasana di Stasiun Kereta Api Blitar.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia merilis syarat baru naik kereta api jarak jauh. Mulai Rabu 3 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api jarak jauh cukup dengan menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut menyesuaikan diterapkan setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

Baca Juga : Tidak Bahas Kenaikan Tunjangan, Asosiasi Kepala Desa ke DPMD Tulungagung Hanya Koordinasi Rutin

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (4/11/2021). 

Ixfan menambahkan, untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, PT KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000. 

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 7 Madiun adalah Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk. “Jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding,” tukasnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga : Harga Minyak Goreng Terus Naik, Pemerintah Akan Hentikan Ekspor CPO, Ini Penyebabnya

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkas Ixfan.


Topik

Transportasi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana