Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Logo Dipakai Aplikasi Pinjol, OJK Kediri Ingatkan Masyarakat Agar Waspada

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Oct - 2021, 13:15

Ilustrasi pinjaman online (Foto: Shuttertstock).
Ilustrasi pinjaman online (Foto: Shuttertstock).

JATIMTIMES - Financial technology (fintech) atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) mulai marak di Indonesia beberapa tahun terakhir. Bahkan, dalam bersaing merebut kepercayaan konsumen, tak jarang aplikasi pinjol itu menempelkan logo OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Menanggapi maraknya aplikasi pinjol yang mengklaim logo OJK, Kepala OJK wilayah Kediri Bambang Supriyanto menyampaikan agar masyarakat lebih cerdas. Masyarakat diminta jangan asal menggunakan aplikasi pinjol dan harus diteliti serta mencari referensi saat hendak memanfaatkan.

Baca Juga : Bulan Oktober, Cat TOA di Graha Bangunan Banjir Diskon

 

Untuk memastikan dan meyakinkan lembaga pinjaman online Bambang menjelaskan jika bisa melakukan kroscek langsung melalui call center OJK 157.

"Bisa di cek di nomor kontak 157. Kadang-kadang ada perusahaan abal-abal pakai cap OJK. Jadi masyarakat harus cerdas," kata Bambang usia meninjau vaksinasi masal di SMPN 3 Tulungagung. Selasa (12/10/2021).

Dijelaskannya, OJK sendiri sudah sering melakukan sosialisasi, namun pada realitanya masyarakat yang membutuhkan fintech atau pinjol tidak melakukan kroscek terlebih dulu.

Selain itu, lembaga pinjol dengan marketing menawarkan pinjaman tanpa jaminan dan proses mudah, membuat masyarakat memakai layanan itu disaat mendesak tanpa memikirkan dampaknya.

Bambang juga membenarkan, jika dampak negatif dari pinjol itu sering terjadi seperti kejadian bunuh diri atau depresi karena dikejar-kejar tagihan.

Sebagai Kepala OJK, dirinya akan terus melakukan sosialisasi dan terus menggencarkan program-program sosialisasi agar masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan layanan pinjol.

"Betul. Kami akan terus melakukan sosialisasi. Setelah ini program-program sosialisasi harus kita gencarkan supaya masyarakat lebih melek mengenai fintech," tutupnya.

Untuk diketahui, pengertian fintech menurut OJK, adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Baca Juga : Komitmen Pemerintah untuk Dorong Ekspor Komoditas dengan Nilai Tambah Lebih Besar Melalui Berbagai Kebijakan

 

Inovasi dalam fintech adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang menggunakan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan aspek layanan keuangan yang disediakannya.

Fintech sendiri semakin populer seiring dengan pesatnya perkembangan perusahaan-perusahaan rintisan atau startup .

Perkembangan pengguna Fintech dan perusahaan fintech juga terus berkembang dari tahun ke tahun. Bersumber dari data Bank Dunia, pengguna Fintech adalah yang awalnya 7 persen di tahun 2007, berkembang menjadi 20 persen di tahun 2011.

Lalu meningkat menjadi 36 persen di tahun 2014, dan di tahun 2017 sudah mencapai angka 78 persen atau tercatat sebanyak 135-140 perusahaan, dengan total nilai transaksi FinTech di Indonesia pada tahun 2017 tersebut diperkirakan mencapai Rp 202,77 Triliun.

Meluasnya fintech menciptakan berbagai perubahan yang sangat signifikan, salah satunya terkait dengan gaya hidup. Salah satu contohnya yakni pinjaman atau kredit.

Sebelum perkembangnya fintech, orang akan cenderung meminjam ke bank secara langsung. Kini dengan adanya fintech, orang bisa mengandalkan pinjaman modal dari platform online seperti peer-to-peer (P2P).


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni