Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar, 56 Karyawan Diamankan

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Oct - 2021, 10:53

Ilustrasi (Foto: LensaIndonesia.com)
Ilustrasi (Foto: LensaIndonesia.com)

JATIMTIMES - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan karyawan. 

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga : Dikecam Komnas HAM, Aksi 'Smackdown' Oknum Polisi ke Mahasiswa Berujung Saling Memaafkan

Dari informasi yang didapat, sindikat tersebut menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol. Penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. 

Penggerebekan itu juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan dari Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal. Polisi lalu menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat. 

Saat digerebek, polisi mendapati puluhan karyawan yang beraktivitas. Total ada 56 orang yang kini diamankan polisi di ruko tersebut. 

"Total yang diamankan ada 56 orang," ucap Hengki.

Namun, Hengki belum merinci detail soal kronologi penangkapan. Polisi akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan para pelaku.

 

Pinjol merugikan masyarakat disorot Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti perkembangan digitalisasi di dunia keuangan. Namun perkembangan itu justru menimbulkan adanya pinjaman online (pinjol) yang menerapkan bunga tinggi hingga merugikan masyarakat bawah.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021. Dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Awalnya Jokowi berbicara soal gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Digitalisasi itu dipercepat oleh adanya pandemi Covid-19.

"Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan dan berbagai macam e-payment harus didukung," ujar Jokowi dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga : Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bantah Terima Uang Sewa dari Pemilik Warung di Kawasan Kali Molek

Perkembangan digitalisasi di dunia keuangan juga menjadi pupuk munculnya penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah. Inovasi fintech itu semakin berkembang, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis.

Dari situlah Jokowi berbicara mengenai fintech peer to peer lending alias pinjol yang marak terjadi penipuan. Mereka juga menerapkan bunga yang mencekik bagi masyarakat.

"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," ucap Jokowi. 

Kapolri minta jajaran tindak tegas pinjol ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh jajaran menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Perintah itu disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan, sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni