Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Susu Kental Manis Tidak Boleh Disedu dengan Air Panas? Ini Kata Ahli Gizi dan BPOM

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

02 - Oct - 2021, 11:28

Susu kental manis (Foto: Silverson Mixers)
Susu kental manis (Foto: Silverson Mixers)

JATIMTIMES - Selain susu buku dan cair, ada juga susu kental manis (SKM) yang praktis untuk diminum. Biasanya SKM dinikmati sebagai pelengkap makanan ataupun diseduh dengan air hangat atau panas.

Namun, belakangan muncul asumsi bahwa susu kental manis justru tidak boleh diseduh dengan air hangat atau panas, benarkah? Terkait asumsi tersebut, pakar gizi senior dari Rumah Sakit Medistra, dr Cindiawati J Pudjiadi MARS, MS, SpGK membeberkan tanggapannya.

Baca Juga : Pernyataan Mengejutkan Putra Rachmawati yang Sebut Soekarno Dibunuh di Wisma Yasoo

Dikutip melalui wawancara eksklusif detik.com, menurut dr Cindiawati sebagian besar produk susu dan olahannya bisa mengikuti saran penyajian baik itu dilarutkan dengan air hangat maupun dipakai sebagai pelengkap campuran makanan atau minuman.

"Terkait atau boleh tidaknya diseduh, rasanya bukan masalah. Apalagi hampir semua produk susu memiliki saran penyajian dilarutkan dengan air hangat," ujar dr Cindiawati. 

Masyarakat tentunya perlu tahu berapa kebutuhan nutrisi yang diperlukan dan tidak mengkonsumsi secara berlebihan. Hal senada juga disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).

Mengutip melalui laman resmi pom.go.id, BPOM menjelaskan jika susu kental manis (SKM) merupakan produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

Dalam klarifikasi yang dirilis pada 23 September 2021 lalu itu, BPOM tak menyinggung terkait larangan menyeduh atau mencampurkan dengan air apapun untuk produk SKM. Dalam rilisnya itu bahkan juga ada saran penyajian SKM bersama kopi dan teh yang pada umumnya dinikmati dengan cara diseduh.

Penjelasan ini meluruskan asumsi yang menyebar di masyarakat dan menegaskan bahwa tak ada larangan menggunakan air hangat atau panas untuk menyeduh SKM. Perlu diketahui, peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan.

"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi," ujar Penny Lukito melalui laman resmi BPOM.

Namun jika bagi balita, semua pemangku kepentingan sangat bersepakat bahwa tidak ada yang bisa menggantikan air susu ibu (ASI) sebagai sumber gizi utama. ASI tidak bisa digantikan oleh produk olahan susu lain, termasuk SKM dan susu formula.

Baca Juga : Home Care Service, Bupati Yes Kunjungi Pasien Rujukan Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Sebelumnya, dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook, telah beredar sebuah narasi dalam stories Facebook yang mengatakan susu kental manis (SKM) tidak boleh diseduh dengan air panas.

Isi narasi tersebut juga mencantumkan bahwa Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan Rita Endang menegaskan bahwa meminum SKM dengan diseduh air panas adalah kebiasaan yang salah.

Adapun isi narasi itu yakni menyebut:

“5 FAKTA SUSU KENTAL MANIS NGGAK BOLEH DISEDUH AIR PANAS

Menurut Deputi Badan Pengawasan Pengolahan Pangan Olahan Rita Endang dalam dialog bersama Pro 3 RRI, meminum susu kental manis (SKM) dengan diseduh air panas adalah kebiasaan yang salah

1. SKM tidak dianjurkan untuk bayi di bawah 12 bulan, karena tidak bisa mencukupi asupan gizi.
2. Kandungan gula yang tinggi kurang baik dikonsumsi tiap hari.
3. Karena bukan susu murni, SKM tidak dianjurkan dikonsumsi seperti biasa layaknya susu UHT.
4. SKM sudah lama dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai topping makanan saja.
5. Larangan menyeduh SKM jadi minuman sudah tertuang pada peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 lalu.”


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy