Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sah, Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang Ditolak Menteri Hukum dan HAM

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Dede Nana

01 - Oct - 2021, 14:56

Saat Hamdan Zoelva temui awak media, usai hadiri sidang pengadilan PTUN Jakarta
Saat Hamdan Zoelva temui awak media, usai hadiri sidang pengadilan PTUN Jakarta

JATIMTIMES - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tolak pendaftaran hasil KLB ilegal di Deli Serdang. Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan langkah tersebut. 

Menurut Hamdan, sesuai UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.

Baca Juga : Tanggapi Demo Pendukungnya, Bupati Jember: Sah-sah Saja Selama Tidak Anarkis

Namun, kubu Moeldoko malah memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang hanya ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri. 

"Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, suruh menyerahkan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang sah juga tidak bisa. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses," tegas Hamdan, Jumat (30/10/2021).

Alasan yang kedua, Kongres Luar Biasa parpol seharusnya sesuai dengan AD/ART parpol. Namun, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat terlaksananya KLB yang tercantum dalam AD/ART Partai Demokrat.

Dijelaskan Hamdan, berdasarkan Pasal 83 ayat 1 AD/ART menyebutkan, DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya pada ayat 2 mengatur tentang batas minimal bisa terselenggaranya KLB. 

"KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. 

Ditambahkan Hamdan, jika Kementerian Hukum dan HAM memproses, menerima atau bahkan mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, maka hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Pasalnya KLB tersebut nyata-nyata tidak sah.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 1 Oktober 2021, Al Berhasil Temukan Peneror, Pak Irvan Ternyata Omnya Andin

"Kalau syarat-syaratnya tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini.

Kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB ilegal Deli Serdang. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN," pungkasnya.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Dede Nana