JATIMTIMES - Pura-pura jadi guru ngaji, pria asal Malang ini beraksi menipu dan menggelapkan motor milik korbannya. Pria yang diketahui berinitial ST (50) warga Jalan Letjen Sutoyo V-C/20-A Malang harus merasakan timah panas petugas, karena berusaha melawan untuk kabur saat hendak ditangkap.
Penangkapan ST, dilakukan tim khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung
Dipimpin Ipda Zico Bintang Yanottama, S.Tr.K dan dibackup oleh Unit 6 Ranmor Polres Malang, pada Jum'at (24/09/2021).
Baca Juga : Nelangsa Warga Muharto, 9 Tahun Lalu Lulus CPNS hingga Kini SK Tak Kunjung Turun
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, untuk memuluskan aksinya, sebelum membawa kabur sepeda motor korban, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku seorang guru ngaji.
"Setelah sering datang ke warung milik korban pemilik mulai percaya, sehingga saat pelaku meminjam sepeda motor, oleh korban diberikan," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Minggu (26/09/2021).
Saat pelaku sudah mengusai sepeda motor korban, ia langsung membawa kabur ke daerah Malang, untuk selanjutnya akan digadaikan.
"Sebelum digadaikan, sepeda motor korban dititipkan kepada temannya yang berinisial SM (29) di wilayah Bumiayu, Kecamatan. Kedungkandang, Kota Malang," lanjut Iptu Nenny.
Saat ditangkap, ST sempat melawan petugas untuk kabur sambil berteriak - teriak, sehingga mengundang perhartian warga untuk datang ke TKP.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki, karena membahayakan keselamatan petugas yang menangkapnya," urai Nenny.
Dari penangkapan terhadap tersangka ST ini, petugas menyita barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor jenis Scoopy Nopol AG 6641 RDP, Honda Beat Nopol AG 6998 RCA dan Honda Beat dengan Nopol AG 3323 RBG.
Baca Juga : Tersangka Kasus Lahan SMAN 3 Kota Batu Pernah Kena Operasi Tangkap Tangan KPK
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, KTP atas nama Krantil Supri, KTP, kartu BPJS dan SIM atas nama Sismawati, 1 Kartu ATM BRI, 1 Kartu ATM Mandiri, 2 buah dompet warna krem dan coklat dan uang tunai.
Ada 1 barang bukti lain yakni sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol N 4684 AAA, saat ini diamankan dan sebagai barang bukti di Polres Malang Kota dikarenakan kendaraan itu hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Polres Malang Kota.
"Saat diinterograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.
Saat ini Penyidik gabungan dari Satreskrim, Polsek Kedungwaru dan Polsek Ngunut masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, ST akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.