Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

4 Tips Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online Agar Tetap Aman

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

18 - Sep - 2021, 09:00

Ilustrasi (Foto: AKURAT)
Ilustrasi (Foto: AKURAT)

JATIMTIMES - Pinjaman online (pinjol) saat ini tengah marak di kalangan masyarakat. Beberapa orang menilai bahwa pinjol bisa membantu kebutuhan yang mendesak.

Namun ada juga dari si peminjam yang justru mendapat perlakukan tidak menyenangkan saat penagihan. Peristiwa tersebut biasanya terjadi pada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga : Inspirasi Outfit ala Outer Banks Series, Cocok Buat Temenin Hangout

Pinjol tersebut seakan menakut-nakuti bahkan mengancam jika si peminjam telat membayar pinjaman. Lantas bagaimana cara meminjam uang di pinjol agar tetap aman?

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing memberikan 4 tips untuk meminjam di aplikasi pinjol agar tetap aman. Pertama, yakni cek daftar pinjol yang terdaftar dan berizin di laman resmi OJK.

"Ada di laman resmi OJK, jangan tanya ke aplikasi ini legal atau ilegal, simpan saja nama-nama yang legal. Harus simpan nama-nama yang legal, cek," tutur Tongam saat menjadi narasumber #chatroom di Instagram CNN Indonesia pada Jumat (18/9/2021).

Kedua, pinjamlah uang sesuai kebutuhan. Selain itu, masyarakat juga harus menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar.

"Jangan pinjam untuk menutup utang lama. gali lubang tutup lubang. Pinjaman pertama gagal, pinjaman kedua setop," ujar Tongam.

Selanjutnya ketiga, gunakan pinjaman dana dari pinjol untuk kegiatan yang produktif. Dana itu bisa digunakan untuk mendorong ekonomi keluarga.

Baca Juga : Cerita Inspiratif Couplepreneur yang Sukses Buka Toko Kecantikan di Berbagai Kota

Dan keempat, masyarakat harus memahami syarat, risiko, dan kewajiban dalam meminjam dana di pinjol. Jangan sampai, masyarakat menyesal setelah mengajukan pinjaman tersebut. 

Sebagai informasi per 25 Agustus 2021,  dalam daftar OJK terdapat 77 perusahaan pinjol yang telah terdaftar resmi dan mendapatkan izin usaha. Beberapa contohnya, yakni PT Pasar Dana Pinjaman, PT Investree Radhika Jaya, PT Amartha Mikro Fintek, PT Indo Fin Tek, PT Creative Mobile Adventure, PT Toko Modal Mitra Usaha, dan PT Digital Alpha Indonesia.

Kemudian ada PT Mitrausaha Indonesia Grup, PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Astra Welab Digital Arta, PT Oriente Mas Sejahtera, PT Aman Cermat Cepat, dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.

Selanjutnya ada 39 perusahaan pinjol yang statusnya baru terdaftar di OJK. Contohnya, PT Digital Tunai Kita, PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT FinAccel Digital Indonesia, PT Crowde Membangun Bangsa, dan PT Mulia Inovasi Digital.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni