Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berpisah Lalu Sepakat Rujuk, Pasutri di Tulungagung Ini Malah Tertangkap Polisi saat Pesta Sabu

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

09 - Sep - 2021, 16:13

Pasangan BSF dan DW yang ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung / Foto : Humas Polres / Tulungagung TIMES
Pasangan BSF dan DW yang ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung / Foto : Humas Polres / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Setelah sekian lama berpisah, pasangan suami istri (pasutri) di Tulungagung ini berencana rujuk kembali. Pasutri yang dimaksud adalah DW alias Devi (23) dan BSF (22) tinggal di rumah kos di desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Ada yang unik dalam kesepakatan rujuk keduanya, yakni pesta narkoba golongan I jenis sabu di rumah kos yang mereka tempati. "Keduanya sempat berpisah, namun saat akan rujuk, malah menggunakan sabu secara bersama-sama," kata Kasat Reskoba, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Kamis (09/09/2021).

Baca Juga : Di Lapangan Masih Ditemukan Nelayan Penuhi Kebutuhan BBM dengan Hutang ke Pengecer

Lanjut Nenny, penangkapan terhadap dua tersangka ini terjadi pada Selasa, (07/09/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.  "Yang membuat kaget, pengedar yang kali ini berhasil diringkus yakni, sepasang muda mudi yang dengan sengaja bersepakat untuk mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap selain sama-sama berprofesi sebagai seorang pengedar narkotika keduanya juga merupakan pengguna narkoba jenis sabu aktif. 

"Saat ditangkap, keduanya sedang asyik pesta sabu. Saat digerebek, keduanya tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Nenny.

Dari penangkapan pasutri ini, petugas menyita barang bukti berupa, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,32 gram, 1 plastik klip kecil bekas bungkus shabu, 1 pipet kaca bekas sabu bruto 1,34 gram, 2 buah HP, 1 Bong, 2 buah korek api, uang tunai sebesar Rp. 100,000, 1 sedotan, sebuah bekas sobekan plastik dan sebuah bekas sobekan kertas. "Keduanya gagal rujuk. Karena, mereka berdua akan terpisahkan antara sel tahanan pria dan tahanan wanita," imbuhnya.

Baca Juga : Dugaan Bantuan Tidak Tepat Sasaran Ditemukan di Simojayan

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya