JATIMTIMES - Maling kawakan di Tulungagung ini terpaksa terhenti aksinya, lantaran salah mengincar sasaran. Setelah sebelumnya berhasil mengambil handphone di rumah korbannya, kali ini aksinya terpaksa dihentikan pemilik barang yang tak lain adalah anggota polisi.
Kapolsek Karangrejo, AKP Sudaryanto melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa HP, berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung pada Jum'at, (03/09/2021), sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Sepanjang Januari hingga Agustus 2021, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Amankan 150 Pengguna Narkoba
"Tidak hanya sekali, pencuri serakah ini sebelumnya berhasil mencuri 2 HP," kata Iptu Nenny, Minggu (05/09/2021).
Pencurian sebelumnya terjadi di Dusun Ngemplak, Rt 01,Rw 01, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Seolah kurang puas, pelaku masih berusaha melancarkan aksinya yang kedua.
Namun sayang, aksi kedua yang dilakukan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dipergoki langsung oleh sang empunya rumah yang tidak lain merupakan anggota Polri.
"Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh 2 orang, di mana 1 pelaku sebagai eksekutor, dan pelaku yang lain mengawasi di luar rumah," ujarnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AS alias Sinyo (44) warga Jl Nusantara No 75 E, Kebonsari, Pasuruan Kota.
Sedangkan pelaku yang berhasil kabur yakni, Gibol (32) asal Surabaya.
Baca Juga : Warga Masyarakat Banyuwangi Selatan Antusias Ikuti Program Vaksinasi
"Sampai saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur meninggalkan rekannya ditangkap polisi," ungkapnya.
Dari penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, menyita barang bukti berupa 2 HP merk Nokia dan Oppo.
Barang bukti 2 Hp yang disita, merupakan hasil tindak pencurian pelaku di TKP pertama.
Atas perbuatannya, pelaku AS alias Sinyo dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.