Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sertifikat Vaksinasi dan NIK Jokowi Beredar Luas di Medsos, Kominfo Minta Tanya Langsung ke Kemenkes

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

03 - Sep - 2021, 11:27

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN Indonesia)
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN Indonesia)

JATIMTIMES - Publik digegerkan dengan sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar luas di Twitter. Beredarnya sertifikat itu dikaitkan dengan bocornya data di aplikasi PeduliLindungi.

Dipantau  pada Jumat (3/9/2021), sertifikat vaksinasi itu terlihat memuat nama Jokowi beserta NIK (nomor induk kependudukan). Selain itu, ada  tanggal lahir Jokowi dan barcode.

Baca Juga : Sudah Capai 76 Persen, Pemkot Malang Kejar Target Vaksin Booster bagi Nakes

Keterangan sertifikat vaksinasi covid-19 itu menyatakan bahwa Jokowi telah divaksinasi untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Lalu di bagian bawah sertifikat itu, ada logo KPC-PEN, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.  Tak cuma itu. Tersebar pula nomor HP ajudan presiden. 

Dilansir melalui wawancara eksklusif detik.com, saat dimintai keterangan soal hal ini, Menkominfo Johnny G. Plate  justru meminta menanyakan langsung kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

"Data PeduliLindungi saat ini berada di cloud Kominfo baru dimigrasi ke DC Kominfo dan statusnya aman. Data yang ditanyakan di atas adalah pada saat awal sebelum migrasi ke Kominfo dan kebijakannya berada di Kemenkes. Agar akurat dan tidak membingungkan masyarakat, lebih baik langsung ditanyakan ke Kemenkes," ujar Johnny. "Wali data covid-19 berada di bawah kewenangan Kemenkes," sambungnya. 

Baca Juga : TNI dan Polri Disebut Akan Pindah Lebih Dulu ke Ibu Kota Baru

Sementara, Menkes Budi Gunadi Sadikin yang dihubungi melalui pesan singkat masih belum memberikan jawaban. Saat dicoba untuk mengakses NIK tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi, NIK tersebut sudah tidak bisa diakses.  Pada aplikasi PeduliLindungi terdapat keterangan 'Maaf tidak bisa melihat NIK ini.'


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy