Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kuak Kasus Bayar Parkir Berlangganan, Dewan Tangguhkan Pembahasan Ranperda Perparkiran

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

02 - Sep - 2021, 18:39

Suasana pembahasan Ranperda antara Pansus IV DPRD Tulungagung dengan Tim Asistensi Pemkab. Kamis, 2/9/2021. (Foto: Humas DPRD for JatimTIMES)
Suasana pembahasan Ranperda antara Pansus IV DPRD Tulungagung dengan Tim Asistensi Pemkab. Kamis, 2/9/2021. (Foto: Humas DPRD for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung telah menangguhkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpakiran di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, pelaksanaan dari Perda itu dinilai masih ada masalah.

"Ranperda itu kan permintaan dari eksekutif, karena masih ada masalah, tadi sepakat untuk ditangguhkan dan dibahas pada masa sidang selanjutnya," kata anggota Pansus IV DPRD Tulungagung Abdullah Ali Munib, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga : Ditambah 92 Persen, Total Anggaran Bansos Kota Malang Rp 31,8 Miliar

Menurut Munib, dalam penyelenggaraan perparkiran di Tulungagung harus ada penataan area terutama bibir jalan yang digunakan untuk aktivitas perparkiran.

Selain itu, pihak DPRD juga meminta adanya sistem yang Rigit terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) asli Tulungagung untuk tidak pungut biaya parkir, karena sudah membayar parkir berlangganan. Namun pada realitanya walaupun sudah membayar parkir berlangganan tetap dipungut retribusi. "Kami minta kepada tim asistensi agar permasalahan itu diselesaikan dulu, baru ranperda tersebut bisa dilakukan pembahasan," ucapnya.

Terkait dengan Ranperda tentang pengelolaan sampah, kata Munib, telah sepakati antara Pansus IV dengan tim asistensi Pemkab untuk dilakukan pembahasan.

Dijelaskannya, permasalahan sampah merupakan urusan berat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung. Dalam pembahasan ranperda itu DPRD meminta agar ada pemilihan sampah di tingkat terkecil artinya sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi.

Baca Juga : Menko Airlangga Klaim Inflasi Agustus 2021 Tetap Terkendali di Tengah Meningkatnya Demand Sektor Manufaktur

Selain itu, bank sampah di tingkat Desa dan Kelurahan juga harus difungsikan untuk memberi stimulan bagi masyarakat agar sadar untuk memilah sampah. "Intinya sampah harus dilakukan pemilihan terlebih dahulu sebelum dibuang ke TPA," jelasnya.

Pria yang juga sebagai Ketua Komisi D DPRD Tulungagung itu mengungkapkan ranperda tentang pengelolaan sampah akan dilanjutkan pembahasan minggu depan sambil melengkapi kajian dan analisis dari tim asistensi Pemkab Tulungagung.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya