Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gara-Gara Terekam CCTV, Pencuri 2 Ayam Jago Dibekuk Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

28 - Aug - 2021, 18:48

Tersangka MH saat olah TKP yang dilakukan oleh petugas kepolisian. (Foto:  Dokpo/Tulungagung TIMES)
Tersangka MH saat olah TKP yang dilakukan oleh petugas kepolisian. (Foto: Dokpo/Tulungagung TIMES)

JATIMTIMES - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian ayam jago yang merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku berinisial MH (29) itu ditangkap di Fesa Ngujang.

Aksi pelaku sebelumnya terekam close circuit television (CCTV). MH saat  itu mencuri dua ekor ayam jago di kandang belakang rumah  warga Desa/Kecamatan Ngantru pada Minggu (22/08/2021) lalu.

Baca Juga : Diduga Akibat Putung Rokok, Home Industri Dupa di Wagir Terbakar

Kapolse Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ditangkap, MH hanya bisa pasrah tanpa perlawanan apa pun pada Jumat (27/08/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi tak kesulitan menangkap MH karena dalam rekaman CCTV yang dijadikan salah satu petunjuk, ciri-ciri pelaku dikenali. "Dari rekamam kamera CCTV yang ada di belakang rumah korban, dengan mudah petugas mengenali ciri-ciri pelaku saat kejadian. Yakni menggunakan kaus warna hitam, celana jins warna biru, dan menggunakan topi warna hitam," ujar Nenny, Sabtu (28-8-2021).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Ngantru, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. "Ciri-ciri pelaku sangat jelas tergambarkan di rekaman CCTV. Hasil investigasi anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mengarah kepada pelaku," ungkap Iptu Nenny.

Baca Juga : Berkedok Warung, Warkop Ngipik Gresik Ketahuan Sediakan Room Karaoke dan LC

Akibat perbuatannya mencuri dua ayam jago, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp 5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH dijerat Pasal 363 Ayat (1) 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy