Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

23 - Aug - 2021, 15:09

Juliari Peter Batubara (Foto: Bisnis.com)
Juliari Peter Batubara (Foto: Bisnis.com)

INDONESIATIMES - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim atas kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos). 

Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Ia diketahui telah menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos covid-19 di Kementerian Sosial.

Baca Juga : Tempat Wisata Tutup Jadi Dilema, Krisdayanti: Kesehatan Dulu Diutamakan

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). 

Hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti senilai Rp 14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik atau tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam pertimbangan tersebut, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Juliari ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).  Terlebih, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pada saat bencana pandemi covid-19. "Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab," ujar hakim.

Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum pernah dijatuhi pidana, Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu  dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan Bansos, Bupati Salwa Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejari dan Polisi

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. 
Ditambah dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar subsidair 2 tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan rekanan penyedia bansos covid-19 lainnya senilai Rp 29,2 miliar .


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy