Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Mulai Besok, Tarif Tes PCR Jadi Rp 495-525 Ribu dan Masa Tunggu Maksimal 24 Jam

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

17 - Aug - 2021, 09:15

PCR Test (Foto: BBC)
PCR Test (Foto: BBC)

INDONESIATIMES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan untuk  menurunkan harga skrining virus covid-19 melalui metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, batasan waktu untuk mengetahui hasil tes PCR tersebut maksimal menjadi 1 x 24 jam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir.  Ia mengatakan, keputusan ini sejalan dengan instruksi Jokowi yang meminta agar hasil tes PCR keluar maksimal sehari guna mendukung strategi pengendalian pandemi covid-19 di tanah air.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bergantung Efektivitas Penanganan Covid-19

"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," ujar Kadir melalui konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (17/8/2021). 

Ia juga menjelaskan alasan mengapa selama ini hasil tes PCR cenderung lama. Bahkan pada awal-awal tahun lalu ada sejumlah warga yang melaporkan hasil tes PCR di puskesmas keluar 6-8 hari.

Kadir menyebut secara teknis, mesin PCR yang digunakan di Indonesia selama ini terdiri dari mesin untuk tes cepat molekuler (TCM) dan nucleic acid amplification test (NAAT). Untuk TCM, hasil pemeriksaan bisa keluar dalam 2-3 jam. Sementara untuk PCR NAAT perlu waktu minimal 8 jam.

Kendati demikian, untuk NAAT tetap saja menunggu sampel yang lain untuk kemudian dimasukkan dalam satu mesin yang sama. Kemudian diolah dari mulai pengambilan sampel, ekstraksi materi genetik dari sampel, amplifikasi materi genetik, dan pembacaan hasil.

Tak cuma itu. Kadir juga mengatakan bahwa keterbatasan akses daerah membuat proses pemeriksaan sampel warga untuk PCR menjadi relatif lama. Sebab, tidak seluruh daerah memiliki laboratorium yang ideal untuk pemeriksaan PCR sehingga mereka harus mengirimkan sampel ke laboratorium di pusat kota.

Baca Juga : Hingga Agustus, Vaksinasi Kabupaten Malang Baru Capai 14 Persen

Kadir sekaligus menginformasikan, mulai besok pihaknya telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp 525 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Patokan tarif itu turun 55-58 persen dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam SE Kemenkes yang lama itu, tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 900 ribu. Batasan tarif itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy