TULUNGAGUNGTIMES - Panitia khusus pemilihan wakil bupati (Pansus Pilwabup) Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 menyampaikan untuk tahap kelengkapan administrasi calon wabup diberi waktu 7 hari kerja dan terhitung mulai 18 Agustus 2021 hingga 7 hari ke depan.
"Hari ini kita luncurkan suratnya, karena besok tanggal merah. Jadi mulai tanggal 18 sampai 7 hari ke depan persyaratan harus finish," kata Ketua Pansus Pilwabup Tulungagung Suprapto usai mendengarkan pidato kenegaraan di Pendapa, Senin (16/8/2021).
Baca Juga : Pemkot Malang Targetkan per Hari 50 Pasien Isoman Pindah ke Isoter
Menurut pria yang saat ini menjadi anggota DPRD Fraksi PDIP itu, jika kelengkapan administrasi calon wabup tidak selesai dalam waktu 7 hari kerja, maka akan diberi tambahan waktu 3 hari kerja untuk menyelesaikan karena persyaratan administrasi sifatnya wajib.
Untuk administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lanjutnya, masih menjadi bahan diskusi pansus. Karena LHKPN diperuntukkan kepada pejabat penyelenggara negara padahal calon wabup belum menjadi penyelenggara negara.
"Nanti kita diskusikan, kalau sudah ada juga terimakasih. Kalau belum berarti manakala terpilih wajib hukumnya untuk segera melengkapi," katanya.
Dijelaskannya, setelah administrasi dilengkapi calon, pansus akan menghubungi beberapa instansi terkait termasuk RSUD untuk menggelar tes kesehatan, tes psikologi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan persyaratan calon wabup.
Persyaratan administrasi yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh tim dan sangat dimungkinkan instansi yang berwenang akan mengeluarkan persyaratan untuk calon wabup. Dan tata tertib pemilihan Wabup Tulungagung sudah diselesaikan oleh pansus.
"Visi misi, 1 hari sebelum hari pemilihan akan digelar nanti. Dan tidak ada kampanye," imbuhnya.
Baca Juga : PMM-UMM Gelombang 12 Membumikan Permainan Tradisional dalam Upaya Menggurangi Kecanduan Gadget pada Anak
Visi misi calon Wabup, kata Suprapto, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tulungagung. Artinya, dari sekian banyak RPJMD mana yang menurut calon wabup akan diperkuat. Visi misi nantinya tidak akan dipublish, cukup dibacakan dihadapan para pemilih yaitu anggota DPRD Tulungagung.
"Visi misi tetap dalam koredor RPJMD, tidak boleh menyimpang dari itu," tegasnya.
Suprapto mengaku dalam pelaksanaan pemilihan pilwabup, nantinya akan menggunakan sistem voting tertutup dengan coblos surat suara yang sudah disiapkan oleh panitia. Selain itu, waktu 30 hari kerja yang sudah ditetapkan dan diputuskan dalam paripurna minggu kemarin untuk menyiapkan dan menyelesaikan tahapan Pilwabup Tulungagung merupakan waktu yang cukup.
"Harus cukup, kemarin keputusannya 30 hari jadi mau tidak mau kalau memang harus kerja all out ya harus dilakukan biar selesai," tutupnya.