Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar Sabu di Tulungagung Ditangkap, Polisi Incar Jaringan Pelaku

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

13 - Aug - 2021, 10:16

Tersangka PAM dan barang bukti yang diamankan / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES
Tersangka PAM dan barang bukti yang diamankan / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Pengedar sabu kembali dibekuk Satreskoba Polres Tulungagung, Kamis (12/08/2021) jam 15.30 wib kemarin. Pria yang diketahui berinital PAM (33) warga dusun Ringinagung RT 004 RW 002 Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap di rumahnya. 

"Kita tangkap seorang pengedar narkoba golongan satu atau jenis sabu, pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskoba, AKP Andri Setya Putra melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Jumat (13/08/2021). 

Baca Juga : Hanya Wajib Lapor, dr Richard Lee Dibebaskan dan Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

Lanjutnya, saat ditangkap dari tangan tersangka PAM didapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 6 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,5 gram. 

"Ada juga barang bukti lain, seperti sebuah alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol kaca kecil di mana di dalam pipet kaca masih terdapat sisa sabu bekas dibakar," ujarnya. 

Kemudian, dari tangan pria tidak tamat SMP ini juga ditemukan sebuah korek kompor sabu terbuat dari korek api gas yang telah dimodifikasi. Lalu, juga diamankan sebuah sendok, 3 kantong plastik bekas bungkus sabu, 2 kantong plastik bekas menyimpan sabu,     sebuah pipet kaca tanpa isi, sebuah kotak terbuat dari bahan plastik warna putih, 5 lembar kecil kertas grenjeng, sebuah potongan bambu bulat, 1 buah HP merk samsung warna putih dan  1 buah HP Nokia warna hitam. 

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita lakukan penyidikan dan akan kita kembangkan guna mengungkap jaringan peredarannya," ungkapnya. 

Baca Juga : Bulan Suro, Pemancing Berkaus Hijau Hilang Terseret Ombak Pantai Klathak Tulungagung

Atas perbuatannya, PAM dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya