Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

dr Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus ITE

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

12 - Aug - 2021, 14:40

dr Richard Lee (Foto: YouTube)
dr Richard Lee (Foto: YouTube)

INDONESIATIMES - Praktisi kulit dan kecantikan dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Diketahui, dr Richard terjerat kasus akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita oleh pengadilan dan penghilangan barang bukti.

"Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan oleh RL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 

Baca Juga : Wanita Ini Harus Mendekam Di Balik Jeruji Besi, Karena Kasus Pencurian Kayu

Ternyata, kasus ini berbeda dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Kartika Putri kepada Richard.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Yusri. 

Richard dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Sebelumnya, ia diketahui ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021).

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menerangkan saat penangkapan, anggota telah berada di kediaman Richard sejak pukul 07.00 WIB.

Saat itu, lanjut Rovan, sekuriti dan anggota polsek setempat juga turut mendampingi ketika proses penangkapan dilakukan. Rovan menyebut sesuai aturan, pihaknya telah menerangkan duduk perkara kasus kepada Richard. Namun, Richard menolak untuk ikut bersama penyidik.

Baca Juga : Berkat CCTV, Pencuri Pakaian Salon di Tulungagung Mudah Ditangkap

"Di mana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," ujar Rovan.

Sementara, untuk laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri hingga kini masih dalam proses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penanganan atas laporan tersebut diketahui terhalang oleh proses mediasi antara keduanya yang masih belum menemukan titik terang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana