Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Waduh,. 61 Persen Sekdes PNS di Tulungagung Tak Bisa Operasikan Komputer, FKPD Desak DPMD Tarik Bertahap

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

03 - Aug - 2021, 18:17

FKPD datangi DPMD, minta Sekdes PNS ditarik bertahap. (Foto: Istimewa)
FKPD datangi DPMD, minta Sekdes PNS ditarik bertahap. (Foto: Istimewa)

TULUNGAGUNGTIMES - Para kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa (03/08/2021) siang. Mereka meminta agar DPMD menarik para sekretaris desa (sekdes) yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di banyak desa di Kabupaten Tulungagung. 

Dalam aspirasinya, FKPD mengatakan sesuai amanat dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, perangkat desa diangkat oleh kepala desa sebagai wujud atas kewenangan desa mengatur rumah tangganya sendiri dengan harapan terpilihnya perangkat desa yang berkualitas. 

Baca Juga : Dukungan Vaksinasi Polri/TNI di Kota Batu Sudah 1.370 Dosis

"Sementara itu di Tulungagung, masih ada 115 perangkat desa (sekdes PNS/ASN)  yang terdiri 27 sekdes PNS berasal dari tunjukan pemkab dan 88 sekdes PNS dari pengangkatan perangkat dulu," kata Anang Mustofa, ketua FKPD Tulungagung. 

Ia menegaskan, banyak Kabupaten di luar Tulungagung yang sudah melakukan mutasi sekdes PNS ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKP) sesuai kebutuhan.

"FKPD telah melakukan kajian dan survei terhadap kinerja sekdes PNS di Tulungagung. Dari hasil survei itu, ditemukan mayoritas sekdes PNS atau sebanyak 61% tidak menguasai keterampilan komputer dan banyak tanggung jawab sebagai tupoksinya  tidak mampu dikerjakan," ujarnya. 

Atas hasil temuan itu, FKPD menilai terjadi kontradiksi dengan tujuan dulu. Yakni sekdes dijadikan PNS agar penyelenggaraan admisnistrasi  pemerintahan  desa terlaksana  lebih  baik.  

"Mengingat  posisi  sekdes  bisa dikatakan  sebagai otak dan dapurnya penyelenggaraan  pemerintahan desa.  Segala  proses administrasi  yang berkaitan  dengan  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  diatur  dan dikendalikan oleh  sekdes," ungkapnya. 

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Balung Kulon Belum Ditahan, Kasatreskrim Sebut Ada Kemungkinan Tambahan Tersangka

Kedatangan FKPD ke DPMD meminta agar kajian atas surveI yang dilakukan ini ditindaklanjuti dengan segera menarik sekdes PNS secara bertahap dan digantikan oleh orang yang benar-benar menguasai tugas pokok dan fungsinya. Pergantian sekdes sendiri ditegaskan FKPD harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yakni pemerintah desa melakukan penjaringan dan penyaringan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Menanggapi hal ini, kepala DPMD melalui Kabid Pengelolaan Bidang Pemerintahan Desa Endang Syaifudin mengatakan penarikan  sekretaris desa PNS maasih akan disampaikan ke pimpinan. "Usulan sekdes PNS yang penugasan untuk ditarik, kami masih akan laporkan pimpinan," kata Endang Syaifudin.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy