Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

114 Jiwa Anak Melayang di Jatim, Terserang Covid-19

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

02 - Aug - 2021, 18:25

Ilustrasi
Ilustrasi


114 Jiwa Anak Melayang di Jatim Terserang Covid-19


SURABAYATIMES - Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021, berdasarkan laporan Komite Penanganan Covid-19 Nasional dalam Covid19.go.id, tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jawa Timur sebanyak 308.429 kasus. 

Dari angka tersebut, sebanyak 27.480 kasus dianyaranya terjadi pada anak-anak (di bawah usia 18 tahun), namun kasus harian di Jawa Timur akhir-akhir ini cenderung menurun. 

Baca Juga : Selama Dua Hari, Seluruh Jalanan Jember Kota Dihujani Disinfektan

Andriyanto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim) mengungkapkan, dari 308.429 kasus positif di Jawa Timur tersebut, terdapat 20.331 jiwa yang meninggal dunia. 

"Dan 114 jiwa diantaranya anak-anak, masing masing 50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6–18 tahun," ujarnya, Senin (3/8). 

Dengan jumlah kematian di Jawa Timur 20.331 jiwa tersebut, estimasi jumlah anak yang ditinggal meninggal orang tua nya di Jawa Timur sebanyak 5.082. Dengan asumsi seperempat jumlah penduduk Jatim adalah Anak usia 0 – 18 tahun. 

"DP3AK berkolaborasi dengan Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan stake holders lainnya menginisiasi upaya Pemulihan Psiko Sosial Terpadu bagi Anak-Anak dengan Orang Tua meninggal karena Covid-19," imbuhnya. 

Diungkapkannya, pendataan Anak-anak dengan orang tua meninggal karena Covid-19 by name by address masih dalam proses, untuk dilakukan intervensi dan pemberian bantuan spesifik anak. Yang berisikan masker, hand sanitizer, makanan dan minuman bergizi, peralatan mandi, vitamin, dan lain-lain. 

"Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh Pendamping Psikolog untuk dilakukan assessment dan penguatan psikis selama Pandemi berlangsung," tuturnya. 

Andriyanto menegaskan, anak-anak tersebut akan dilakukan juga intervensi peningkatan kapasitas anak dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh Pelatih Profesional, yang barangkali dibutuhkan Anak-anak Remaja, melalui daring atau offline di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 

"Bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan Anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipil nya, misalnya: Akte kematian Orang Tua; Akte kelahiran; KK yang ada namanya; Kartu Identitas Anak (KIA); perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun, dan lain lain," tegasnya. 

Baca Juga : Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Tersangka: Masih Pemeriksaan

DP3AK mendorong instansi terkait dan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi agar mempercepat cakupan vaksinasi bagi Anak-anak tersebut yang berusia 12 – 17 tahun. Pemberian vaksin COVID-19 untuk anak-anak tidak hanya melindungi anak dari infeksi virus Corona. 

"Melainkan juga penting untuk mencegah anak-anak menularkannya kepada orang dewasa yang rentan," terangnya. 

Diakuinya, Pemprov Jawa Timur tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu DP3AK mengajak UNICEF, Wahana Visi Indonesia, dan Lembaga Masyarakat lainnya; KADIN Jawa Timur, Media, dan Perguruan Tinggi untuk bekerja sama memulihkan psiko sosial Anak-Anak tersebut. 

"Pngajuan anggaran terkait dengan program ini akan kami sampaikan ke Kementerian PPPA RI, Pemprov Jawa Timur dan beberapa Donatur/Instansi yang peduli terhadap Anak yang sifatnya tidak mengikat," ucapnya. 

Anak-anak tersebut, tegas Andriyanto, harus dan wajib dilindungi bersama, terutama amanah dari Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 26 (ayat 2) yang berbunyi: Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab. 

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh dia.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy