TRENGGALEKTIMES - Melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum APBD/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk tahun 2022, Komisi III DPRD Trenggalek panggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam rapat lanjutan kali ini, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sukarodin menyoroti rencana utang ke pihak swasta lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional. Menurut Sukarodin, jika belum terlalu mendesak kenapa harus utang ke swasta yang dalam hal ini merupakan PT Sarana Multi Infrastruktur.
Baca Juga : Ini Strategi Bupati Trenggalek Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
"Jika dilihat dari besarannya yang mencapai Rp 250 miliar, untuk membayar bunganya saja kita sudah kewalahan, belum lagi pokoknya. Jika dihitung, per tahun kita harus menyisihkan kurang lebih Rp 65 miliar untuk kembalikan pokok sekaligus bunga selama lima tahun," ungkap Sukarodin usai pimpin rapat, Senin (26/7/2021).
Jika sesuai rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek bakal menerima Rp 100 miliar dari pinjaman PEN tersebut. Dari sini, Sukarodin mempertanyakan apakah besaran pinjaman tersebut sudah sesuai dengan skala prioritas pembangunan infrastruktur.
"Tadi kita tanya ke PUPR, jawabnya bisa iya bisa tidak. Menurut Komisi III tadi, kalau belum begitu urgen jangan pinjam. Karena konsekuensinya bisa berimbas ke seluruh OPD lainnya," ujar salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa jika rencana utang tersebut disetujui, anggaran untuk setiap OPD di Trenggalek untuk tahun 2022 bakal berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal sebelum utang saja banyak OPD yang kekurangan anggaran dalam menjalankan program prioritas.
"Akan lebih baik bila uang yang bakal digunakan untuk membayar utang tersebut dikelola dengan baik. Terlebih bila uang tersebut diserahkan ke seluruh OPD, diyakini bisa lebih bermanfaat," ucap Sukarodin.
Baca Juga : Dugaan Jual Beli Kursi Siswa, LMI Tulungagung Kembali Bersurat ke-4 Instansi Ini
Sukarodin juga menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan pinjaman ini berada di tangan Bupati Trenggalek. Legislatif hanya mempunyai wewenang memberi gambaran tentang segala konsekuensi yang mungkin bisa terjadi.
Perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur. Hal tersebut berdasarkan surat dari bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Moch. Nur Arifin tentang pemberitahuan pinjaman PEN daerah kepada DPRD.
Tidak tanggung-tanggung dalam surat tersebut besaran pinjaman mencapai Rp. 249.666.094.639 dengan jangka waktu pengembalian lima tahun.