Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Luhut Jelaskan 3 Indikator yang Menjadi Ukuran Perpanjangan PPKM

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Jul - 2021, 09:45

Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Detik.com)
Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Detik.com)

INDONESIATIMES - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan jika perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 untuk kabupaten/kota sudah disesuaikan dengan penilaian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan masing-masing kriteria level.

Penerapan PPKM berdasarkan level, ujar Luhut, juga sudah dikaji berdasarkan 3 faktor utama yaitu Indikator laju penularan kasus, Respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan Kondisi sosio ekonomi masyarakat

Baca Juga : Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah akan Tambah Bansos di PPKM Level 4

Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers yang tayang di kanal YouTube PerekonomianRI, Minggu (25/7/2021). Luhut menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menekankan pada indikator ke-3, yakni kondisi sosio ekonomi masyarakat. 

Di mana kondisi sosio ekonomi akan menjadi barometer.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.

Sebelumnya, Jokowi kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi. Hal itu dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 masih belum membaik.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu malam.

Kendati demikian, Jokowi menyebut beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini. Pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga : Netflix Kabarkan Serial Lucifer Season 6 Rilis September 2021

"Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Kemudian pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni