TULUNGAGUNGTIMES - Bagi ASN atau pegawai di lingkup Pemkab Tulungagung, PPKM Darurat tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak disiplin dalam bekerja. Pasalnya kebijakan disiplin pegawai melalui Fringerprint atau presensi elektronik masih diberlakukan secara normal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tulungagung melalui Kabid Penilaian Kinerja, Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Endah Wijayati mengatakan, baik sebelum, saat maupun sesudah PPKM Darurat kebijakan fingerprint bagi ASN di Tulungagung masih diberlakukan secara normal. Namun, ada beberapa pengecualian untuk sektor kritikal seperti Dinas Kesehatan maupun Puskesmas.
Baca Juga : MH Said Abdullah Memaknai Hari Raya Idul Adha untuk Membantu Sesama
"Setelah mendapat rekomendasi dari Bupati, Dinkes dan Puskesmas memang menggunakan presensi manual dengan kehadiran maksimal diperhitungkan sebesar 97%," kata Endah melalui Whatsapp, Rabu (21/07/2021).
Menurut Endah, meskipun PPKM darurat penegakan disiplin bagi ASN di lingkup Pemkab Tulungagung masih tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi ASN yang menjalani isoman dan WFH, lanjutnya, aturan disiplin tetap berlaku hanya saja dalam laporan administrasinya harus dilengkapi surat keterangan isoman dari petugas kesehatan dan surat WFH dari atasan.
Untuk diketahui, dalam Perbub Tulungagung No. 6 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Tulungagung Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, disiplin kerja bagi ASN ditentukan berdasarkan beberapa indikator kehadiran meliputi: terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk bekerja.
Baca Juga : Kota Malang Masuk Kategori PPKM Level 4, Sutiaji: Secara Substansi Tidak Ada Perubahan
Pada pasal 2 menjelaskan, dalam melakukan penghitungan tingkat kehadiran, dinas luar dan sakit yang dibuktikan dengan surat tugas dan surat keterangan sakit dari dokter, dihitung sebagai masuk bekerja.
"Penghitungan tingkat kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis elektronik dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah," bunyi Pasal 15 ayat 3.