Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Harkopnas Ke-74, Dinkop dan UM Tulungagung Beber Kendala di Koperasi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

12 - Jul - 2021, 17:00

Kepala Dinkop dan UM Tulungagung Slamet Sunat saat dikonfirmasi usai mengikuti upacara peringatan Harkopnas Ke-74 di pendapa, Senin 12/07/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES).
Kepala Dinkop dan UM Tulungagung Slamet Sunat saat dikonfirmasi usai mengikuti upacara peringatan Harkopnas Ke-74 di pendapa, Senin 12/07/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES).

TULUNGAGUNGTIMES - Anggapan masyarakat, khususnya di Tulungagung, bahwa koperasi merupakan lembaga keuangan yang ketinggalan zaman sering diungkapkan dengan kata koperasi yang dipelesetkan menjadi kuperasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) Tulungagung Slamet Sunarto menyampaikan beberapa kendala yang ada di dalam koperasi. Pertama, mau tidak mau diakui tidak diakui kapasitas SDM (sumber daya manusia) yang handal dan berkualitas untuk mengelola koperasi sebagai lembaga bisnis itu belum ada.

Baca Juga : Tulungagung Bikin Tagline Menarik di Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-74

Kedua, diakui tidak diakui peran milenial atau generasi muda untuk masuk koperasi sedikit sekali. Bahkan mereka enggan untuk masuk koperasi. Dan ketiga, kelembagaan koperasi selama ini masih dipandang sebagai kelembagaan yang bersifat sosial, bukan lembaga yang berorientasi ke provit atau keuntungan.

"Itu yang menjadi kendala. Untuk itu, kita selalu menekankan dalam pembinaan-pembinaan yang dilakukan," kata Slamet usai mengikuti upacara peringatan Harkopnas Ke-74 di pendapa, Senin (12/07/2021).

Selain itu, peran Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tulungagung saat vital dalam hal tersebut. Sebab,  pada Pasal 57 UU Nomor 25 Tahun 1992 diamanatkan bahwa Dekopinda itu sebagai arah gerakan koperasi.

Artinya sinergitas antara Dekopinda dengan koperasi-koperasi yang ada sudah menjadi satu gerakan sehingga  efektifitas ke depan untuk melangkah memberdayakan koperasi bisa menjadi lebih ringan.

Terkait dengan tingginya bunga pada usaha simpan pinjam koperasi dibandingkan dengan perbankan, menurut Slamet, itu merupakan keputusan dan kebijakan internal koperasi masing-masing. Dinas dalam hal ini hanya sebagai pihak luar dan kewenangannya hanya melakukan pembinaan.

Baca Juga : Pedagang Pasar Besar Kota Batu Segera Direlokasi ke Stadion Brantas, Begini Skemanya

"Koperasi itu ada tiga  kunci di dalamnya. Ada anggota, dewan pengurus, dan dewan pengawas. Kalau ketiga ini sudah memutuskan, maka akan menjadi keputusan bersama dalam koperasi. Kami hanya sebatas pihak luar untuk membina itu," ungkapnya.

Dijelaskan,  digitalisasi koperasi sebenarnya sudah ada dalam webnya koperasi. Yakni profil koperasi ditampilkan secara digital dalam web tersebut.

Digitalisasi yang lain, ada support lapak UMKM dalam web itu yang digunakan untuk mengakomodasi produk-produk koperasi yang basic-nya sebagai koperasi produsen. "Kalau sejenis pinjol (pinjaman online), kami belum memikirkan karena risikonya lumayan besar," tutupnya.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy