Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

LSM Ini Disomasi karena Seret Anggota DPRD Tulungagung ke Badan Kehormatan

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

07 - Jul - 2021, 22:26

Ilustrasi, net
Ilustrasi, net

TULUNGAGUNGTIMES - Polemik di tubuh Partai Bulan Bintang Kabupaten Tulungagung rupanya tidak kunjung mereda. Bahkan, polemik ini kini memasuki babak baru antara pihak Ketua DPC PBB lama Nanang Rohmat dengan Riska Nurfitasari, ketua DPC sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dari salinan surat yang beredar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) mendapat somasi dari Riska Nurfitasari melalui kuasa hukumnya.  Somasi yang tersebar itu berasal dari salah satu kantor hukum yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur. 

Baca Juga : Kasus Kapal LCT Putri Sritanjung, Masyarakat Bisa Minta Pertanggungjawaban Pemkab Banyuwangi

Media ini berusaha mendapat kebenaran surat somasi yang dilayangkan ke Bintara dengan menghubungi Riska Nurfitasari. Namun, konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat respons. 

Sementara itu, Ketua LSM Bintara Raden Ali Sodik saat dihubungi membenarkan bahwa dirinya mendapat somasi dari Riska melalui kuasa hukumnya.  "Hari ini kami Bintang Nusantara siap badan dalam permasalahan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Tulungagung Riska Wahyu Nurfitasari. Tnggal nanti ke depan apakah perlu kita bawa ke ranah hukum atau tidak," ucapnya, Rabu (08/07/2021). 

Menurut pandangan Bintara, surat somasi yang diterima berisi suatu hal yang salah kaprah. Pasalnya, anggota DPRD yang sedang dilaporkan ke Badan Kehormatan justru terlihat bohongnya. 

"Somasi itu justru merugikan anggota DPRD Tulungagung Riska Wahyu Nurfitasari sendiri karena surat dimaksud salah kaprah dan patut diduga ada kebohongan," ujarnya. 

Dalam Nomor Surat 055/Som/KHM/V/2021 yang diterima Bintara, ada tuntutan atas pencemaran nama baik.  "Kami sangat menolak hal itu karena Badan Kehormatan DPRD Tulungagung adalah lembaga yang layak untuk kami mintai penyelesaian terkait masalah dimaksud," ungkap Ali Sodik. 

Jika selama ini Bintara tidak membawa ke ranah pidana atau perdata, Ali menegaskan alasannya karena menyangkut surat pendampingan yang diminta pengadu, yakni Sukaji dan Nanang Rohmat. 

"Sehingga kami hanya fokus pada kode etik  dan tidak ada niat pencemaran nama baik. Yang ada adalah kehormatan anggota DPRD yang  diduga dilecehkan oleh perbuatanya sendiri," jelasnya. 

Baca Juga : DPRD Bakal Panggil BPBD dan Cipta Karya Kabupaten Malang soal Bantuan Korban Gempa Bumi

Terkait tuntutan agar LSM Bintara mencabut semua aduan di BK (Badan Kehormatan) DPRD Tulungagung dalam kasus ini dan meminta maaf secara publik di media nasional, Bintara menegaskan bahwa putusan BK sudah jelas isinya.  "Maka surat tersebut akan kami berikan. Kami minta BK untuk memprosesnya," tambah Ali. 

Surat balasan atas somasi sudah dikirim ke pengacara Riska. Setidaknya ada lima isi yang disampaikan didalamnya.  Di antaranya, Bintara sesuai fungsinya melakukan pendampingan karena adanya aduan janji palsu atas nama Sukaji. 

Kedua, urusan itu ditegaskan Bintara tidak ada kaitan dengan  internal partai. Lalu, pihaknya masih menunggu hasil dari BK DPRD atas aduan yang disampaikan. 

Bintara juga menyatakan keberatan atas somasi yang diterima serta  perlunya Riska dan kuasa hukumnya mengkaji kembali bukti yang disampaikan dalam permasalahan ini. 

 


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy