PAMEKASANTIMES - Selaras dengan tugas dan fungsinya, Bea Cukai Madura tak henti-henti mengedukasi masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Madura, Jawa Timur.
Salah satunya mengenai ketentuan pendaftaran atas IMEI handphone yang berasal dari luar negeri. Mengingat, tidak sedikit masyarakat Pulau Madura yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga : Polisi Akan Tindak Pelanggar PPKM Darurat di Tulungagung, Termasuk di Acara Hajatan
Hal itu disampaikan oleh Tesar Pratama selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, didampingi oleh Silvia Liana dan Majid Abdullah selaku Pelaksana dari Seksi PKCDT saat Tlak Show di salah satu radio plat merah.
Menurutnya, sejak 15 September 2020, Pemerintah telah memberlakukan pemblokiran ponsel Black Market (BM) melalui regulasi dan identifikasi nomor IMEI. Sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar ponsel yang dibawa dari luar negeri IMEI-nya terdaftar secara resmi.
“Registrasi IMEI ini pada dasarnya adalah pemenuhan ketentuan impor atas barang atau ponsel yang berasal dari luar negeri dan masih terutang Bea Masuk. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri," katanya Jumat, (25/6/2021).
Menurutnya, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui aplikasi “Mobile Beacukai”. Nantinya pendaftar akan memperoleh QRcode dan selanjutnya QRcode discan oleh petugas Bea Cukai di bandara kedatangan. Untuk barang kiriman pos, IMEI akan didaftarkan oleh penyelenggara pos.
Selanjutnya, apabila lupa tidak registrasi di Bandara Kedatangan, pemilik bisa datang ke Kantor Bea Cukai terdekat untuk memverifikasi data dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut.
Baca Juga : Sempat Buka Beberapa Jam, Karaoke New Samba Langsung Tutup
Membawa paspor asli, hp dan tiket/boardingpass, Maksimal 2 Handphone, membawa NPWP atas nama pemilik paspor (jika ada), Identitas diri (ktp/sim/kartu keluarga/atau kartu identitas lainnya,surat kuasa bermaterai jika pemilik paspor tidak bisa datang ke kantor Bea Cukai terdekat, membayar beberapa Pungutan negara BM (Bea Masuk): 10%PPN (pajak Pertambahan nilai): 10% Pph (pajak penghasilan): 20% tanpa NPWP atau 10% dengan NPWP.
"Handphone bisa didaftarkan dengan ketentuan pendaftaran Maksimal 60 hari dari kedatangan," jelasnya.
Pihaknya berharap, melalui sosialisasi tersebut pengetahuan tentang registrasi IMEI ponsel bisa menambah wawasan dan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku.
