TULUNGAGUNGTIMES - Perjalanan panjang politik Gatut Sunu Wibowo untuk bertarung dalam pemilihan pengisian Wakil Bupati Tulungagung rupanya tak lama lagi akan terwujud. Pasalnya, dalam Sidang Paripurna DPRD Tulungagung yang mengagendakan Penetapan Rancangan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 juga membahas tata tertib pemilihan Wakil Bupati, Rabu (30/06/2021).
Sesuai aturan dalam Undang-Undang, pengisian Wakil Bupati ini akan dilakukan dengan mekanisme pemilihan di DPRD asalkan sisa jabatan masih lebih dari 18 bulan.
Baca Juga : Kehadiran Perdana Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi di Paripurna Dewan Disambut Aksi Walk Out Fraksi PKB
"Saya malah baru tahu tadi, dari teman dewan (DPRD) terjadi pembahasan tatib itu," kata Gatut Sunu Wibowo, saat ditemui para awak media.
Jabatan Wakil Bupati Tulungagung yang diusung PDIP dan Nasdem ini sejak lama mengalami kekosongan.
"Pada intinya sudah komunikasi dengan Nasdem sesuai instruksi partai, tidak lama lagi kabarnya akan turun rekomendasi," ujarnya.
Jika terpilih menjadi wakil bupati, Gatut Sunu atau yang akrab dipanggil GS ini akan bekerja sesuai undang-undang yang ada.
"Semua sudah ada Undang-Undangnya, saya akan mengikuti itu," jelasnya.
Dirinya tidak mau mengumbar janji, namun sebagai penerus Sahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) Gatut Sunu akan meneruskan Visi misi yang belum direaliasikan.
"Kita akan meneruskan Visi misi Sahto, jadi kita akan ikuti Undang-Undangnya. Saya akan melengkapi kepemimpinan bupati sekarang," ungkap pengusaha sukses ini.
Baca Juga : Gandeng 6 Dudi, Unisba Blitar Luncurkan Kelas Close House, Cetak Lulusan Kompeten di Bidang Peternakan
Berbagai pertanyaan media dijawab dengan ramah dan tampak ia berhati-hati dalam menyampaikan beberapa hal yang belum menjadi kewenangannya.
Ia memilih konsentrasi menunggu proses pengisian wakil bupati Tulungagung yang sudah melalui penjaringan dan penyaringan sehingga dibahas terbentuknya Panlih Pengisian Wabup dalam paripurna DPRD.