Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Habis Jualan, Pedagang Ini Ditangkap Polisi, Kok Bisa?

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

28 - Jun - 2021, 11:25

Tersangka DS dan barang bukti yang diamankan / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES
Tersangka DS dan barang bukti yang diamankan / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Seorang pedagang bernama DS (35) Dusun Karangsono, RT 1 RW 2, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir  dicokok polisi tengah malam. DS dicokok aparat setelah selesai berdagang, Minggu (27/6/2021).

DS ditangkap dikarenakan mengedarkan narkotika jenis sabu, sehingga dirinya harus meringkuk di balik jeruji besi.

Baca Juga : Kesempatan Langka Dapatkan Unit Apartemen Mewah, Hanya di The Kalindra

"Ungkap kasus yang berhasil dilaksanakan unit Reskrim Polsek Ngunut yaitu mengamankan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung lptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Senin (28/6/2021).

Lanjutnya, penangkapan terhadap DS dilakukan di tepi jalan umum masuk Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. "Sesaat setelah mendapatkan informasi seminggu sebelumnya dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan atau obat terlarang lainnya," ujarnya.

Anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Kemudian, setelah didapat informasi yang akurat pada  pukul 01.30 WIB, melakukan penggerebekan  bertempat di tepi jalan umum masuk Desa Tunggangri.

"Ditangkap sesaat setelah bertransaksi dan diketemukan barang bukti berupa 2 buah poket klip plastik yang berisi sabu," ungkapnya.

Baca Juga : Gasak Rokok dan Sembako, Pemuda di Jember ini Diringkus Polisi!

Selain itu turut diamankan, 1 buah handphone merk Vivo Type V2043 warna casing biru kondom handphone bening dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. "Terhadap pelaku, berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, DS dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana