Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Tulungagung Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Seratus Tersangka Diamankan

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

24 - Jun - 2021, 15:20

Rilis ungkap yang dilaksanakan satreskoba Polres Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Rilis ungkap yang dilaksanakan satreskoba Polres Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Polres Tulungagung merilis sejumlah kasus ungkap kasus narkoba periode Januari hingga Juni 2021 ini. Ada 86 kasus terdiri dari 54 Polres dan Polsek 32 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 104 orang. Dari jumlah itu, Tersangka yang ditangani atau di ungkap Polres sebanyak 70 orang dan Polsek 34 orang. Sedangkan dari total itu, 97 tersangka laki-laki dan berjenis perempuan ada 7 orang. 

"Operasi yang dilaksanakan Polres dan Polsek Jajaran telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka dengan barang buktinya," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Kamis (24/06/2021). 

Baca Juga : Dear Warga Tuban, Ini Syarat Dapat Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Polres Tuban

Disebutkan AKBP Handono, barang bukti yang diamankan dalam enam bulan itu adalah, Narkotika 338, 42 gram sabu
2 butir inek dan Ganja 160 gram. 

Kemudian ada barang bukti berupa 726 pil Alpazrolam, 60549 dobel L dan 596 bungkus pil setelan. "Sejumlah barang lain seperti yang, handphone dan pipet atau alat hisab juga berhasil kita amankan," ujarnya. 

Pada tersangka disebutkan Kapolres, ada 9 residivis yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan atau pengguna narkoba dan berhasil ditangkap kembali setelah melalui penyelidikan dan terbukti menggunakan kembali barang terlarang itu. 

"Ada pelaku yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dan kemudian kembali tertangkap karena masalah narkoba ini," ungkap AKBP Handono. 

Baca Juga : JEP Pemilik SPI Kota Batu Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda Jatim

Di depan awak media, Kapolres Tulungagung ini meminta salah satu tersangka untuk menunjukkan cara menggunakan alat yang disebut dengan bong atau alat hisab. Ia berpesan pada masyarakat, agar menjauhi nerkoba dan segala macam jenisnya karena jika tertangkap pihak kepolisian, bagi pelaku dapat dihukum sesuai UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya