TULUNGAGUNGTIMES - Dua remaja ditangkap dan diamankan Polsek Tulungagung Kota karena melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Keduanya melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar pada 12 Juni 2021.
"Anggota Polsek Tulungagung Kota melakukan penangkapan terhadap dua orang pada Senin (14/06/2021) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Selasa (15/06/2021). Lokasi pengeroyokan berada di lahan kosong depan Indomaret Kelurahan Sembung.
Baca Juga : Gelar Perkara Ke-2 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Dilakukan Polda Jatim Pekan Ini!
Korban yang juga pelapor adalah CDS (18) pelajar asal RT 001 RW 008 Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu. Sedangkan dua orang yang diduga pelaku berinisial JN (18) asal Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, dan AFZ (18) beralamat di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di dua lokasi. Pertama di Pos Kemuning Kelurahan Sembung. Sedangkan satunya diamankan saat terlapor sedang datang ke Polsek Tulungagung Kota untuk melaksanakan pemeriksaan tipiring.
Keduanya dibekuk setelah orang tua pelapor CDS yang berinitial SP melapor bahwa anaknya telah menjadi korban pengeroyokan karena membela teman perempuannya yang berinisial TMS (17). "Anak saya membela teman perempuannya karena hendak diperkosa dua anak itu. Tidak saling mengenal antara anak saya dan pelaku. Malah anak saya jadi korban kekerasan," kata SP saat dihubungi melalui jaringan seluler.
Baca Juga : Saat Jaksa Sebut Status Habib Rizieq Sebagai Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka
Setelah mendapat perlakuan kekerasan, SP yang tidak terima meminta anaknya melapor ke polisi. "Atas luka yang diterima itu, anak saya divisum karena ada beberapa luka. Saya bersyukur jika pelakunya sudah ditangkap," ucapnya.