Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2021, 13:23

Press Release Polda Jatim
Press Release Polda Jatim

SURABAYATIMES - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara. 

Pengungkapan ini terjadi di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (12/6/2021) lalu. Pelaku yang berhasil diringkus yakni, WNT (33) dan RA (24), keduanya warga Trenggalek, Jawa Timur.

Baca Juga : Cegah Tragedi di SPI Kota Batu Berulang, Kak Seto Ingin Ada Satgas Perlindungan Anak di Sekolah

Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, para tersangka ditangkap di Tulungagung. Keduanya saat itu hendak membawa puluhan benih lobster ke Jakarta.

"Yang bersangkutan diamankan di Tulungagung. Rencananya, barang buktinya akan dibawa ke Jakarta," ujar Gatot Repli, Selasa (15/6/2021) siang.

Benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 ekor. Masing-masing 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir. Kesemuanya jika dijual diperkirakan bisa menembus miliaran rupiah.

Selain mengamankan benih lobster, beberapa barang milik tersangka seperti handphone, kartu ATM BCA, buku rekening serta uang tunai Rp 10 juta juga disita saat penangkapan.

"Ada juga kendaraan (roda empat), satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan)," lanjutnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara. Dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca Juga : Kisah Haru Nenek Buruh Tani Merawat Ibunya yang Sakit, Kini Jadi Pengangguran

Kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021, petugas Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaranan jenis benih bening lobster.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota untuk segera melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sekira pukul 05.00 WIB, anggota mendapatkan mobil merek Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

"Petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah styrofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara," imbuh AKBP Zulham, Wadirkrimsus Polda Jatim.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya