Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berbekal Plat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Tabrak Lari

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

11 - Jun - 2021, 16:43

Polisi mengamankan pelaku tabrak lari.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)
Polisi mengamankan pelaku tabrak lari.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari di simpang empat Jalan Raya Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku diketahui bernama Waga Salnadera (19) warga Desa Sadeng, Kecamatan Ponggok

Kapolres Blitar Kota AKP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, tabrak lari tersebut terjadi pada 13 Mei 2021 lalu. Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap berkat plat nomor kendaraan milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). 

Baca Juga : 131.640 Dosis Sehari, Vaksinasi Jatim Tertinggi se-Indonesia

Dari kejadian ini, korban seorang pemotor bernama Sutarni (42) meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban adalah warga Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar.

“Kami melakukan olah TKP dan menemukan bukti plat nomor kendaraan dengan  nomor  polisi AG 9859 EB. Plat nomor ini kita jadikan sebagai alat bukti untuk penyelidikan,” kata Yudhi.

Setelah menemukan plat nomor tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan di sistem regident (registrasi dan identifikasi) dan didapatkan identitas kendaraan. Mobil jenis Grand Max tersebut ternyata adalah milik warga Kediri yang disewa oleh pelaku untuk mengangkut telur.

“Identitas pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut akhirnya berhasil kami ungkap. Kami kemudian melakukan lidik dan menangkap pelaku tabrak lari,” terangnya.

Baca Juga : Antisipasi Antraks, Disnakan Kabupaten Blitar Terbitkan Surat Edaran

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 312 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Pelaku sudah kami tahan. Dia dijerat hukuman dengan pasal berlapis,” pungkas Yudhi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana