Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jerinx SID Bebas Usai Dipenjara 10 Bulan, Pamer Foto Mesra Bareng Istri

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Jun - 2021, 09:52

Jerixnk SID (Foto: Instagram)
Jerixnk SID (Foto: Instagram)

INDONESIATIMES - Musisi I gede Astina alias Jerinx SID akhirnya resmi bebas dari penjara hari ini Selasa (8/6/2021). Diketahui, Jerinx telah menjalani hukuman 10 bulan penjara sebagai terpidana kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO". 

Jerinx keluar dari lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali dijemput oleh keluarga dan pihak kuasa hukumnya sekitar pukul 09.15 WITA.

"Sudah keluar barusan," ujar pengacara Jerinx, I Wayan Gendo. 

Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Aborsi Perawat Jombang yang Gugurkan Kandungan Pacarnya

Dikatakan Gendo, Jerinx akan langsung melakukan upacara pembersihan menurut Agama Hindu atau upacara melukat. Namun Gendo mengaku tidak tahu pasti dengan lokasi Jerinx akan melakukan kegiatan tersebut.

Selain itu, Jerinx juga membagikan momen kebebasannya ini melalui akun Instagram miliknya @jrxid. Ia mengunggah sebuah foto bersama sang istri, Nora Alexandra berada di dalam mobil. 

Tanpa memberikan keterangan lebih lanjut, Jerinx hanya memberi emoticon berlian di keterangan fotonya dan menandai akun instagram istrinya @ncdapl.

Jerinx

Nora pun turut menggungah foto yang sama di akun Instagram pribadinya.

"Selingkuh dulu ah sama suami @jrxid. Welcome home papa," tulis Nora.

Untuk diketahui, Jerinx berperkara lantaran dituduh telah mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian lewat unggahan di Instagram. Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Baca Juga : Marak Toko Online dan Wanita yang Terlibat Perdagangan Jadi Pertanda Kiamat? Simak Riwayat Berikut!

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Ia  dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu, Jerinx lantas mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?”.

Tak hanya itu, ia menuliskan keterangan gambar pada unggahannya yang berbunyi, 'BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!," begitu bunyi keterangan yang ditulis Jerinx sehingga berujung jeruji besi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni